KEDAINEWS.COM – Tim Gabungan Aremania (TGA) mengkritik penyidikan tragedi Kanjuruhan, di Malang, Jawa Timur, yang terjadi pada 1 Oktober 2022. Mereka menilai penyidikan tak ada perkembangan signifikan.

“Tidak ada progress. Kami sebagai masyarakat belum bisa melihat perubahan signifikan, dari perkara yang belum dilimpahkan dulu, dengan yang sudah dilimpahkan untuk kedua kalinya,” kata pendamping hukum TGA Anjar Nawan Yusky, Senin (28/11).

Anjar menyebut saat ini berkas penyidikan laporan model A yang dibuat Polda Jatim memang sudah diperbaiki penyidik, setelah sempat dikembalikan jaksa karena belum lengkap.

Sementara itu, diketahui saat ini ada enam tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan. Mereka dijerat dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian.

TGA menilai para tersangka pantas dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.

“Perkara yang belum direvisi berkasnya dengan yang sudah, kalau kami lihat tidak ada perubahan yang signifikan. Tersangka tetap yang itu, pasalnya juga tetap kelalaian itu,” tuturnya.

Previous post Greenpeace: Hutan Hilang Imbas Tambang Kalimantan
Next post Innova Zenix New Fest Promo Toyota Astra Financial Services