25 September 2023

Cek Biaya Ganti Pelat Nomor Baru Warna Putih 2022

KEDAINEWS.COM – Plat nomor kendaraan pribadi akan berganti warna menjadi putih, Hal ini memunculkan kekhawatiran akan ada penyesuaian biaya, lalu benarkah ada kenaikan tarif?

Tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor memutuskan untuk mengganti warna pelat nomor kendaraan yang tadinya menggunakan dasar hitam menjadi putih.

Rencana ini tentu memunculkan kekhawatiran bahwa akan ada kenaikan biaya pembuatan plat nomor kendaraan baru maupun perpanjangan. Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia, Kombes Taslim Chairuddin memastikan hal itu tak akan terjadi. Biaya pembuatan STNK maupun perpanjangan tak akan mengalami kenaikan.

Mengacu pada PP 76 tahun 2020 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia, disebutkan tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga Rp100.000 untuk kendaraan baru dan perpanjangan (lima tahunan). Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, Rp200.000 untuk kendaraan baru maupun perpanjangan lima tahun.

Rencananya, perubahan warna plat nomor menjadi putih ini mulai berjalan pada 2022. Perubahan warna pelat nomor kendaraan akan dimulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama dan kendaraan yang memang ada perubahan NRKB.

Ini dilakukan supaya masyarakat tidak merasa dirugikan harus mengganti pelat nomor kendaraan sementara masa berlakunya masih hidup. Taslim juga mengungkapkan, perubahan warna dasar TNKB mencontoh negara-negara yang sudah menggunakan ETLE.

BACA JUGA : Belajar Sukses dan Kaya Dari Sosok Jack Ma Pendiri Alibaba Group

Tilang elektronik sudah beberapa waktu ini diberlakukan di banyak wilayah Indonesia, namun teknologi yang memanfaatkan kamera ini masih terkendala. Kamera ETLE kesulitan mengindentifikasi pelat nomor hitam dengan warna teks putih.

Taslim menyebut kamera ETLE bisa salah membaca angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I. Padahal hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik. Penggunaan pelat dasar putih dengan warna teks hitam akan membuat kesalahan identifikasi kamera tak lagi terjadi.

Plat nomor kendaraan berwarna putih diyakini untuk menghindari kesalahan identifikasi kamera ETLE juga sudah diterapkan di beberapa negara. Malaysia, Jerman, dan Amerika Serikat yang diketahui menggunakan plat berwarna putih.

Previous post Ternyata Ini 5 Mall Terbesar di Dunia
Next post Faktar Bahaya Keseringan Konsumsi Mie Instan