Grup Inses Bikin Geger, DPR Minta Admin dan Anggotanya Ditangkap!

KEDAINEWS – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, secara tegas mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dan menangkap para pelaku di balik grup Facebook berisi konten menyimpang bertajuk “Fantasi Sedarah.” Ia juga meminta pihak berwenang tidak hanya fokus pada pengelola grup, tapi juga anggota aktif yang menyebarkan konten hubungan sedarah (inses) yang melanggar norma dan hukum di Indonesia.

“Saya mendesak aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia dan unit siber, untuk segera mengusut dan menangkap para pelaku di balik grup ‘Fantasi Sedarah’ tersebut,” kata Martin dalam keterangannya, Minggu (18/5).

Martin menilai, keberadaan grup tersebut mencederai nilai moral dan etika bangsa serta melanggar hukum dan norma kesusilaan. Ia menyatakan ruang digital di Indonesia harus tetap tunduk pada hukum, etika, dan nilai-nilai Pancasila.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran teknologi, tapi pelanggaran terhadap harkat dan martabat bangsa,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk terus berkoordinasi dengan Meta selaku perusahaan induk Facebook guna memblokir grup tersebut secara menyeluruh agar tidak kembali aktif dan menyebarkan konten berbahaya serupa.

Polisi dan Kemkomdigi Ambil Langkah

Polda Metro Jaya melalui Direktur Siber, Kombes Polisi Roberto Pasaribu, menyatakan bahwa grup “Fantasi Sedarah” telah dihapus oleh Meta karena terbukti melanggar kebijakan platform.

“Akun grup tersebut sudah ditutup/ditangguhkan/dihapus oleh provider FB Meta karena melanggar aturan,” kata Roberto.

Sementara itu, Kemkomdigi juga menyampaikan bahwa mereka telah memblokir enam grup Facebook, termasuk “Fantasi Sedarah”, sebagai bagian dari perlindungan terhadap anak dan pemeliharaan ruang digital yang sehat dan aman.

Langkah ini diambil sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang mewajibkan penyelenggara platform digital untuk menjaga ruang digital dari konten berbahaya.

Tag: