KEDAINEWS.COM – Pemerintah mendorong ketersediaan barang-barang seperti alat perlindungan diri dan obat-obatan yang diperlukan untuk menanggulangi wabah COVID-19 melalui pemberian fasilitas pajak pertambahan nilai tidak dipungut atau ditanggung pemerintah.
“Fasilitas tersebut diberikan kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak- pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah COVID-19 atas impor, perolehan dan pemanfaatan barang dan jasa,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (djp) Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Sabtu (11/4).
Adapun Fasilitas tersebut yang diberikan sebagai berikut:
- Barang yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19
- Obat-obatan
- Vaksin
- Peralatan laboratorium
- Peralatan pendeteksi
- Peralatan pelindung diri
- Peralatan untuk perawatan pasien, dan
- Peralatan pendukung lainnya
- Jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19
- Jasa konstruksi
- Jasa konsultasi, teknik, dan manajemen
- Jasa persewaan, dan
- Jasa pendukung lainnya
Selain insentif pajak pertambahan nilai, untuk membantu percepatan penanganan wabah COVID-19 pemerintah juga memberikan pembebasan dari pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan sebagai berikut:
- Pasal 22 dan Pasal 22 Impor: atas impor dan pembelian barang sebagaimana tersebut di atas yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah COVID-19.
- Pasal 22: atas penjualan barang sebagaimana tersebut di atas yang dilakukan oleh pihak penjual yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah COVID-19.
- Pasal 21: atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19.
- Pasal 23: atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, atau pihak lain yang ditunjuk atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19.
“Pengajuan surat keterangan bebas untuk fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui email resmi kantor pelayanan pajak yang bersangkutan. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 21 tidak membutuhkan surat keterangan bebas,” ujar Hestu.
Hestu Yoga menambahkan, insentif pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan tersebut diberikan untuk masa pajak April 2020 hingga September 2020.
Pengaturan lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain yang diterbitkan dalam rangka merespons COVID-19, kunjungi https://www.pajak.go.id/covid19. Daftar email KPP dapat dilihat pada https://www.pajak.go.id/unit-kerja.
NEXT
Kulkas Polytron 5in1: Solusi Cerdas untuk Ruang Dapur Anda
KEDAINEWS.COM - Polytron 5in1 Flex Up Refrigerator adalah kulkas 2 pintu dengan teknologi Flexup 5in1 convertible yang memungkinkan Anda untuk...
6 Tips Ampuh Menjual Produk di Marketplace dan Membuat Pembeli Ramai
KEDAINEWS.COM - Dalam era digital seperti sekarang ini, menjual produk di marketplace telah menjadi salah satu cara paling populer bagi...
Keunggulan Multi Grain Rice: Manfaat, Cara Memasak, dan Resep Sehat
KEDAINEWS.COM - Tren pola makan sehat terus berkembang dan salah satu produk yang semakin populer adalah Multi Grain Rice. Kombinasi...
Alchemist Luncurkan Koleksi ‘Les Classiques’ dan Pop-Up Store Eksklusif di ASHTA District 8
KEDAINEWS.COM - Alchemist, merek parfum yang dikenal karena keahlian dan sentuhan artistiknya dalam menciptakan wewangian, dengan bangga memperkenalkan koleksi terbaru...
Favorit Ayudia! Manset AIRism Sleeveless Terbaru Dari UNIQLO Yang Nyaman Dan Sejuk Di Kulit
KEDAINEWS.COM - Berbagai item esensial LifeWear yang dihadirkan perusahaan ritel pakaian global asal Jepang, UNIQLO ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi...
Raditya Dika: Karier Gemilang Sang Komika, Penulis, dan Sutradara
KEDAINEWS.COM - Raditya Dika lahir di Jakarta dari keluarga yang memiliki darah Batak. Sejak kecil, ia sudah memiliki ketertarikan pada...