KEDAINEWS.COM – Gaji pegawai negeri (PNS) dan swasta akan dipotong 3% per bulan karena iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Meski dipotong tidak otomatis kamu akan mendapatkan rumah.

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Arianto mengatakan tidak semua peserta mendapat manfaat berupa kredit rumah dari program Tapera. Hanya yang memenuhi aturan saja.

“Prinsip kriteria tersebut pertama mewujudkan rumah pertama, fokus kita adalah penyediaan bagi mereka yang belum memiliki rumah pertama,” ujarnya seperti dikutip CNBC Indonesia minggu (7/6/2020).

Kriteria kedua, dari peserta yang belum memiliki rumah pertama tadi bakal dikerucutkan lagi sebagai tambahan syarat yakni peserta yang masuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Saat ini, secara resmi aturan terkait kriteria itu memang belum diterbitkan.

“Kami tetap berkoordinasi dengan kementerian terkait terutama Kementerian PUPR dalam menetapkan batas-batas golongan MBR,” bebernya.

Selain dua kriteria itu, penerima manfaat pembiayaan juga wajib memiliki masa kepesertaan selama minimal 12 bulan. Artinya, para peserta sudah rutin membayar iuran selama 12 bulan berturut-turut.

“Di tahapan awal ini kita fokus ke ASN yang masuk kelompok MBR dan belum memiliki rumah pertama. Karena itu nanti tabungan Taperum PNS dilihat sebagai saldo awal tabungan mereka. Apakah mencukupi masa kepesertaan 12 bulan atau tidak,” bebernya.

Lantas, bagaimana nasib peserta yang tak memenuhi kriteria itu?

“Yang tidak memperoleh manfaat pembiayaan perumahan, di akhir kepersertaannya akan mendapatkan manfaat tabungan dan pemupukannya,” katanya.

“Seluruh peserta itu akan menerima manfaat tetapi manfaat kita kelompokkan. Ada manfaat dalam bentuk pembiayaan perumahan, dan manfaat dalam bentuk tabungan beserta hasil pemupukannya di akhir masa kepesertaannya. Jadi seluruh peserta dapat manfaat, mungkin ini sedikit beda dengan program jaminan sosial lainnya,” katanya.

Iuran Tapera ditanggung bersama oleh pemberi kerja yang dalam hal ini perusahaan sebesar 0,5% dan pekerja 2,5%. Sementara pekerja mandiri harus membayar sendiri kewajibannya.

Sementara itu, kepesertaan Tapera berakhir pada saat pensiun yaitu mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, peserta meninggal dunia, atau peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut,

Bagi yang sudah berakhir masa kepesertannya, bisa memperoleh pengembalian simpanan beserta hasil pemupukannya yang bisa berupa deposito perbankan, surat utang pemerintah pusat, surat utang pemerintah daerah, surat berharga di bidang perumahan, atau bentuk investasi lain.

Adapun pengoperasian Tapera akan dilakukan secara bertahap pada 2021 mendatang. Pada tahap pertama kewajiban iuran Tapera diberlakukan bagi PNS, TNi dan Polri. Sementara pada tahap kedua, iuran berlaku bagi pegawai BUMN dan peserta mandiri atau swasta.

Previous post EZVIZ C6N Kaya Fitur yang Menjamin Keamanan, Pengawasan, dan Privasi Pengguna
Next post Jemput Paksa Jenazah Pasien Covid Terancam 7 Tahun