20 April 2024

OJK Sosialisasi Pelaksanaan Kebijakan Stimulus Perekonomian Nasional

KEDAINEWS.COM – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (PP) No. 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Program PEN) dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi COVID-19.

Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan  bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi COVID-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional tersebut, pemerintah kembali mengeluarkan PMK Nomor 70/PMK.05/2020, tentang Penempatan Uang  Negara Pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Selanjutnya, dalam rangka sosialisasi pelaksanaan kebijakan stimulus perekonomian nasional tersebut serta memperoleh masukan dari pelaku usaha mengenai sektor ekonomi dan pelaku usaha yang masih berpotensi untuk memperoleh pembiayaan bank untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi daerah di wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumsel, Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumsel, Bank Himbara, BPD Sumsel Babel, Kamar Dagang dan Industri Daerah (KADINDA) Provinsi Sumsel, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sumsel, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumsel, Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (GAPKINDO) Sumsel, dan Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Sumsel melalui media zoom cloud meeting, Jum’at (10/7).

Kepala OJK Regional 7 Sumbagsel, Untung Nugroho, menyampaikan bahwa Pemerintah telah menyalurkan dana Rp 30 triliun ke Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) yang diharapkan dapat disalurkan ke dunia usaha agar dapat menggerakkan sektor riil, terutama bisnis yang bisa menjadi pengungkit bangkitnya sektor riil yang saat ini terdampak wabah COVID-19.

Koordinasi yang dilaksanakan juga dalam rangka mencari bisnis matching terhadap rencana kerja yang sudah disusun oleh perbankan terhadap kebijakan yang disusun oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi serta kesesuaiannya dengan kebutuhan masyarakat yang sementara ini diwakili dari asosiasi KADINDA, HIPMI, GAPKINDO, GAPKI, dan REI wilayah Provinsi Sumsel. Dalam kesempatan yang sama, Untung Nugroho juga menyampaikan perlu adanya sinergi antara Himbara, pemerintah daerah, KADINDA serta asosiasi-asosiasi agar dapat diperoleh data debitur baru maupun data pelaku bisnis yang direkomendasikan yang bisa menjadi pengungkit perekonomian serta agar penyaluran kredit dapat berjalan maksimal.

Previous post Resi Gudang Gabah dan Beras Diproyeksikan Tumbuh di Semester II Tahun 2020
Next post Penularan Corona Lewat Udara di Ruang Tertutup