
Jemput Paksa Jenazah Pasien Covid Terancam 7 Tahun
KEDAINEWS.COM – Polda Sulawesi Selatan menangkap 31 orang yang diduga terlibat dalam pengambilan paksa jenazah pasien virus corona (covid-19) di tiga rumah sakit di Makassar.
Sedikitnya 12 orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan para tersangka dijerat Pasal 214, 335, 207 KUHP dan Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Ibrahim melalui keterangannya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (9/6) malam.
Ibrahim mengatakan, sejak Selasa siang, tim penyidik Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar telah melakukan gelar perkara.
Kesimpulan gelar perkara, kasus ini dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan tersangka.
“Kemungkinan para tersangka akan bertambah karena tim masih melakukan upaya penangkapan,” ujarnya.
Sebagai informasi, menyikapi sejumlah kasus jemput paksa jenazah PDP itu, kemarin Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan perintah lewat surat telegram kepada jajarannya di seluruh Indonesia.
Isi telegram itu meminta aparat kepolisian untuk dapat bekerja sama dan berkoordinasi dengan rumah sakit yang menjadi rujukan penanganan pasien Covid-19 sehingga dapat memastikan status dari pasien yang dirawat ataupun meninggal.
Sejumlah kasus serupa sebenarnya juga terjadi di sejumlah wilayah dalam beberapa waktu belakangan ini.
Salah satunya di RS rujukan corona di Bekasi Timur, kota Bekasi. Jenazah tersebut diketahui berasal dari Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Lalu, di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan terjadi peristiwa jatuhnya jenazah hingga keluar dari peti pada proses pemakaman menggunakan protokol Covid-19.