KEDAINEWS.COM- Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi Iwan Sumule melaporkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto ke Propam Polri soal dugaan gratifikasi atau suap dari bisnis tambang ilegal.

Iwan datang ke Gedung Bareskrim menyerahkan laporan pada Senin (7/11). Laporannya kini diproses Karo Paminal Brigjen Anggoro Sukartono.

“Kami mohon Kepala Kadiv Propam Mabes Polri agar mengusut tuntas dugaan pelanggaran Kode Etik yang diduga dilakukan anggota Polri demi menjaga citra serta nama baik institusi Polri,” kata Iwan di gedung Bareskrim.

Iwan menyebut laporannya berawal dari pengakuan seorang purnawirawan polri berpangkat Aiptu, Ismail Bolong.

Dalam video yg viral beredar, Ismail mengaku sempat menyerahkan uang senilai Rp6 miliar kepada Agus atas bisnis tambang ilegal di wilayah Desa Santan Hulu, Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Ismail belakangan telah meralat pernyataannya. Dia mengaku pernyataan itu dibuat pada Februari 2022 lalu, di bawah tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu masih menjabat sebagai Karopaminal Polri.

Iwan juga meminta Propam Polri menindaklanjuti soal hasil pemeriksaan Ismail terkait bisnis yang ia lakukan saat masih aktif di Polresta Samarinda. Ismail diketahui kini telah pensiun sejak Juli lalu.

Previous post Berikan Kejutan Akhir Tahun, Yamaha Hadirkan Produk Terbaru FreeGo 125 Connected
Next post Wanita Berkebaya Merah Resmi Jadi Tersangka