KEDAINEWS.COM – Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran untuk vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil. Izin diberikan lantaran ibu hamil dianggap sebagai salah satu kelompok yang berisiko terpapar dan bergejala berat.

“Dengan terbitnya aturan ini, Kemenkes menginstruksikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19, agar segera memulai pemberian vaksinasi bagi ibu hamil terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus COVID-19 tinggi,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati kepada wartawan.

Widyawati menjelaskan bahwa ibu hamil nantinya akan diberikan suntikan vaksin Covid-19 merk Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac.

Dosis pertama, kata dia, akan diberikan pada trisemester kedua kehamilan, dan dosis kedua akan dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Adapun syarat pemberian vaksin Covid-19 untuk ibu hamil, yaitu:

  1. Ibu hamil yang mengikuti vaksinasi harus pada trimester kedua kehamilan (14-28 minggu) dan trimester ketiga (29 sampai dengan aterm). Dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

2. Memiliki tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Ibu hamil dengan tekanan darah di atas angka tersebut tidak dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dan dirujuk ke RS.

3. Ibu hamil yang memiliki gejala seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, dan pandangan kabur akan ditinjau ulang untuk menerima vaksinasi dan dirujuk ke RS.

4. Jika mempunyai penyakit jantung, asma, DM, penyakit paru, HIV, hipertiroid, ginjal kronik, dan penyakit hati harus dalam kondisi terkontrol saat menerima vaksin.

5. Jika mengidap penyakit autoimun harus dalam kondisi terkontrol dan dapat persetujuan dokter.

6. Jika memiliki riwayat alergi berat harus mendapatkan pemantauan khusus, apalagi setelah mendapatkan vaksinasi untuk mengantisipasi munculnya efek samping.

Previous post Heboh Petisi Blacklist Ayu Ting Ting dari TV, Tembus 22.000 Pendukung
Next post Bukan Main, Ini 5 Manfaat Vitamin D Untuk Kesehatan