KEDAINEWS.COM – Pengamat Ekonomi & Investasi Universitas Islam Nusantara Bandung Dr. Yoyok Prasetyo mengatakan, masyarakat yang berminat untuk memiliki emas secara digital, sebaiknya melakukan transaksi di Bursa yang resmi.
“Hal ini dikarenakan dengan transaksi melalui bursa, dipastikan sesuai regulasi, transaksi pun dijamin keamanannya oleh lembaga kliring, dan emas fisiknya disimpan oleh lembaga depository,” ujarnya.
Terkait emas digital, pemerintah telah mengaturnya pada peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 4 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka disebutkan, bahwa Perdagangan Emas Digital hanya dapat difasilitasi oleh Bursa Berjangka yang telah memperoleh persetujuan dari Bappebti.
“Dalam prakteknya, sebaiknya sebelum transaksi masyarakat perlu melakukan pengecekan terhadap legalitas perusahaan yang menawarkan emas digital tersebut, agar bisa terhindar dari investasi emas digital yang tidak resmi,” ujar Yoyok Prasetyo.
Untuk itu, tambah Dia, sebaiknya semua pemangku kepentingan di ekosistem emas digital ini secara berkelanjutan melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat, tentang bagaimana melakukan transaksi emas digital yang resmi.
Pasar Fisik Emas Digital pada dasarnya adalah suatu kegiatan jual beli emas di pasar yang dilakukan secara elektronik.
Selain itu, Pasar Fisik Emas Digital juga sebagai sarana investasi dengan jual beli emas melalui sistem elektronik dengan tempo tunda serah.
Dalam pelaksanaannya, Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka merupakan pasar fisik emas teroganisir yang menggunakan sarana elektronik dan difasilitasi oleh Bursa Berjangka atau sarana elektronik yang dimiliki oleh pedagang fisik emas digital.
Terkait perdagangan di pasar fisik emas digital, sesuai dengan peraturan Bappebti emas yang diperdagangkan pada pasar fisik adalah emas murni dengan kandungan aurum (au) paling rendah 99,9 persen.
Selain itu, memiliki sertifikat yang mencakup kode seri emas, logo, dan berat, serta satuan emas dalam berat, yakni 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, 250 gram, dan 1 kilogram Pasar Fisik Emas Digital sendiri di Indonesia telah berjalan di Bursa Berjangka Jakarta sejak Maret 2022.
Data dari PT Kliring Berjangka Indonesia yang berperan sebagai lembaga kliring menyebutkan, sampai dengan akhir bulan Juni 2022 telah tercatat transaksi pembelian sebanyak 249.696 transaksi, dan transaksi penjualan sebanyak 366.819 transaksi.
Dari sisi gramasi, tercatat 1.620.459 gram dalam transaksi pembelian dan 3.056.329 gram dalam transaksi penjualan.
Sedangkan dari sisi nilai, untuk transaksi pembelian tercatat sebesar Rp. 228,2 Miliar dan transaksi penjualan sebesar Rp. 337,7 Miliar.
NEXT
Kulkas Polytron 5in1: Solusi Cerdas untuk Ruang Dapur Anda
KEDAINEWS.COM - Polytron 5in1 Flex Up Refrigerator adalah kulkas 2 pintu dengan teknologi Flexup 5in1 convertible yang memungkinkan Anda untuk...
6 Tips Ampuh Menjual Produk di Marketplace dan Membuat Pembeli Ramai
KEDAINEWS.COM - Dalam era digital seperti sekarang ini, menjual produk di marketplace telah menjadi salah satu cara paling populer bagi...
Keunggulan Multi Grain Rice: Manfaat, Cara Memasak, dan Resep Sehat
KEDAINEWS.COM - Tren pola makan sehat terus berkembang dan salah satu produk yang semakin populer adalah Multi Grain Rice. Kombinasi...
Alchemist Luncurkan Koleksi ‘Les Classiques’ dan Pop-Up Store Eksklusif di ASHTA District 8
KEDAINEWS.COM - Alchemist, merek parfum yang dikenal karena keahlian dan sentuhan artistiknya dalam menciptakan wewangian, dengan bangga memperkenalkan koleksi terbaru...
Favorit Ayudia! Manset AIRism Sleeveless Terbaru Dari UNIQLO Yang Nyaman Dan Sejuk Di Kulit
KEDAINEWS.COM - Berbagai item esensial LifeWear yang dihadirkan perusahaan ritel pakaian global asal Jepang, UNIQLO ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi...
Raditya Dika: Karier Gemilang Sang Komika, Penulis, dan Sutradara
KEDAINEWS.COM - Raditya Dika lahir di Jakarta dari keluarga yang memiliki darah Batak. Sejak kecil, ia sudah memiliki ketertarikan pada...