Menaker Larang Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Ini Aturannya

kedainews

KEDAINEWS – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi milik karyawan dengan alasan apapun. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

Menaker menyebutkan, penerbitan SE ini merupakan respons atas masih banyaknya praktik penahanan ijazah oleh perusahaan, yang sudah berlangsung lama di Indonesia.

“Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, pekerja tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang ditahan. Hal ini berpotensi bagi pekerja semakin terbatas mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik, membuat tertekan, sehingga berdampak pada produktivitasnya,” kata Yassierli, dikutip dari Antara, Selasa (20/5).

Dokumen Pribadi Tak Boleh Dijadikan Jaminan

Selain ijazah, dokumen pribadi lain seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) juga tidak boleh dijadikan jaminan kerja. Menaker menegaskan bahwa pemberi kerja dilarang mensyaratkan atau menahan dokumen pribadi sebagai syarat bekerja.

Perusahaan juga dilarang menghalangi atau menghambat pekerja dalam mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih baik.

“Calon pekerja dan pekerja harus mencermati dan memahami isi perjanjian kerja, terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan dokumen pribadi sebagai jaminan,” tambahnya.

Pengecualian dengan Syarat Ketat

Meski demikian, Yassierli menyebutkan bahwa dalam kondisi tertentu yang dibenarkan secara hukum, penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi masih dimungkinkan, namun harus memenuhi sejumlah ketentuan.

Pengecualian ini hanya berlaku apabila:

  • Ijazah atau sertifikat kompetensi diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan yang dibiayai oleh perusahaan.
  • Terdapat perjanjian kerja tertulis yang mengatur hal tersebut.
  • Pemberi kerja wajib menjamin keamanan dokumen tersebut dan memberikan ganti rugi jika dokumen rusak atau hilang.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih adil bagi pekerja dan buruh dalam mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Tag: