29 March 2024

OJK Terbitkan 3 Peraturan Perkuat Penanganan Lembaga Jasa Keuangan

KEDAINEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan tiga Peraturan OJK (POJK) upaya mendorong industri jasa keuangan khususnya perbankan lebih efisien, berdaya saing, adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan berkontribusi bagi perekonomian nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan “Terbitnya ketiga POJK ini untuk menyesuaikan kebutuhan seiring kondisi dinamika global, perubahan landscape dan ekosistem perbankan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Kamis (19/8).

Ia mengatakan, hal ini juga untuk menjawab tantangan dan tuntutan pesatnya perkembangan teknologi informasi.

“Upaya penerapan pola pengaturan berbasis prinsip (principle based) bertujuan agar peraturan dapat lebih fleksibel (agile) dan menjadi acuan yang menjaga kesinambungan operasi industri perbankan,” jelasnya.

Tiga POJK itu adalah POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK No. 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

Penerbitan POJK Bank Umum dan POJK Penyelenggaraan Produk Bank menekankan pentingnya akselerasi transformasi digital yang dapat menjadi insentif bagi bank dalam mendorong inovasi produk perbankan.

“Penerbitan POJK ini dapat mencapai level skala ekonomi yang lebih tinggi, dan menjadi panduan dalam pengembangan industri perbankan, khususnya aspek kelembagaan,” ujarnya

Sementara POJK mengenai penilaian kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (LJK) merupakan perubahan dari ketentuan sebelumnya yang ditujukan untuk menjaga agar LJK senantiasa dimiliki dan dikelola oleh pihak yang memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan.

 

POJK No. 12/POJK.03/2021

Substansi pengaturan dalam POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum lebih menitikberatkan penguatan aturan kelembagaan mulai dari persyaratan pendirian bank baru dan aspek operasional.

Peraturan tersebut mencakup antara lain penyederhanaan dan percepatan perizinan pendirian bank, jaringan kantor, pengaturan proses bisnis termasuk layanan digital ataupun pendirian bank digital, sampai dengan pengakhiran usaha.

“POJK ini akan mendorong percepatan transformasi digital sektor perbankan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana.

POJK tentang Bank Umum ini juga mempertegas pengertian Bank Digital yaitu bank yang saat ini telah melakukan digitalisasi produk dan layanan (incumbent), ataupun melalui pendirian bank baru yang langsung berstatus full digital banking.

Heru juga menegaskan bahwa ketentuan di POJK ini sama sekali tidak memberikan tambahan beban pengaturan baru kepada bank.

“Justru ketentuan POJK ini memberikan payung pengaturan bagi bank dalam melakukan transformasi dan akselerasi digital, penyederhanaan dan efisiensi jaringan kantor,” tegasnya.

Ia menambahkan, manfaat lainnya yakni memberikan kesempatan bagi bank khususnya bank berbadan hukum Indonesia untuk saling bersinergi dalam rangka peningkatan efisiensi dan perluasan layanan.

Ketentuan mengenai sinergi perbankan dalam POJK Bank Umum ini bertujuan untuk mendukung efisiensi dan optimalisasi sumber daya bank dan lembaga jasa keuangan lain dalam kelompok usaha bank (KUB).

“Harapannya, konsolidasi perbankan dengan membentuk KUB dapat menjadi pilihan yang menguntungkan bagi bank, termasuk bank yang masih belum memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun,” ujar Heru.

Penguatan aturan kelembagaan antara lain juga dilakukan dengan peningkatan persyaratan modal menjadi sebesar Rp10 triliun untuk pendirian bank baru, baik dengan  model  bisnis  bank  tradisional,  ataupun  pendirian  bank  yang full digital.

“Selanjutnya, untuk mendukung terlaksananya implementasi pengaturan secara efektif dan pengawasan yang lebih efisien, dalam POJK ini telah terdapat redefinisi pengelompokan bank,” jelasnya.

 

POJK No. 13/POJK.03/2021

POJK tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum menitikberatkan pada penguatan dalam perizinan dan penyelenggaraan produk bank.

Aturan ini juga menyasar aspek akselerasi transformasi digital yang memberikan ruang kepada bank untuk lebih inovatif dalam menerbitkan produk dan layanan digital.

Digitalisasi produk dan layanan perbankan ini selanjutnya diharapkan dapat mendukung efisiensi ekonomi dan inklusi keuangan.

Peraturan yang tertuang lainnya yakni perencanaan, penyelenggaraan, hingga penghentian produk bank.

Peraturan ini juga memberi ruang inovasi bagi bank umum untuk memenuhi tuntutan dan ekspektasi masyarakat akan produk bank sesuai dengan kebutuhannya (customer centric).

 

POJK No. 14/POJK.03/2021

POJK ini berlaku untuk sektor perbankan, industri keuangan nonbank dan pasar modal, yang merupakan amandemen dari POJK existing mengenai Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Amandemen tersebut lebih memperkuat upaya penanganan permasalahan LJK melalui penambahan cakupan permasalahan serta upaya dalam percepatan penanganan permasalahan.

“LJK senantiasa dikelola oleh pihak-pihak yang memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan, antara lain mencakup aspek integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan atau kompetensi,” tutup Heru.

Previous post Honda Peduli Bagi Ribuan Masker
Next post Bela Negara dengan Membayar Pajak