
Pemerintah Atur Harga Minyak Goreng 14 Ribu Perliter
KEDAINEWS.COM – Pemerintah akan memberikan subsidi untuk menjaga harga minyak goreng kemasan sederhana tetap Rp14 ribu per liter. Subsidi berasal dari pungutan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Pemerintah, di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian akan menggunakan dana pengelolaan BPDPKS untuk kebutuhan pangan, khususnya dalam rangka menstabilkan harga minyak goreng,” ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melalui keterangan resmi, Selasa (4/1).
[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]
Lutfi mengatakan hal tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Kemendag untuk menstabilkan harga minyak goreng di dalam negeri.
Ke depan, penyaluran minyak goreng kemasan sederhana akan diperluas melalui pasar tradisional dan tetap melaksanakan operasi pasar. Sebagai pengingat, pada periode Natal dan Tahun Baru, penyaluran minyak goreng tersebut baru di ritel modern.
Di samping itu, Kemendag telah melakukan koordinasi dengan produsen dan distributor serta pemerintah daerah untuk terus memastikan ketersediaan minyak goreng di pasar tradisional sehingga tidak terjadi kelangkaan di pasar.
“Kami juga meminta pemerintah daerah, khususnya dinas yang membidangi perdagangan untuk melakukan operasi pasar minyak goreng di wilayah masing-masing, agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas,” imbuh Lutfi.
Lebih lanjut, ia menegaskan stabilitas harga barang kebutuhan pokok merupakan mandat presiden. Selama pandemi, Kemendag terus melakukan berbagai upaya untuk memastikan harga barang kebutuhan pokok tetap stabil.