Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Kini Jadi Tersangka Pemalsuan Surat!

jokowi

KEDAINEWS — Polres Sukoharjo resmi menetapkan H. Zaenal Mustofa sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat. Zaenal merupakan salah satu pengacara dalam tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) yang menggugat keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.


Kasus Bermula dari Dugaan Penyalahgunaan NIM

Asri Purwanti melaporkan Zaenal ke polisi dengan nomor laporan LP/B/86/X/2023/SPKT/RES. SKH/POLDA JATENG pada 16 Oktober 2023. Asri menduga Zaenal menggunakan surat keterangan palsu yang menunjukkan dirinya sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dengan NIM C100010099.

Untuk memastikan kebenaran data tersebut, Asri mengirimkan surat klarifikasi ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah Jawa Tengah.


Pihak Kampus dan LLDIKTI Luruskan Data

UMS dan LLDIKTI membalas surat klarifikasi tersebut. Mereka menegaskan bahwa NIM C100010099 tercatat atas nama Anton Widjanarko, bukan Zaenal Mustofa. Hasil penelusuran juga menunjukkan bahwa Zaenal merupakan mahasiswa pindahan dari UMS ke Universitas Surakarta (UNSA), tempat ia menyelesaikan pendidikan sarjananya.


Penyidik Temukan Bukti Kuat

Polisi memeriksa saksi-saksi dan ahli, serta menyita sejumlah barang bukti seperti surat pindah, transkrip nilai, dan fotokopi ijazah S1 atas nama Zaenal. Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan bahwa alat bukti cukup untuk menaikkan status Zaenal dari saksi menjadi tersangka.


Zaenal Bagian dari Tim Hukum TIPU UGM

Zaenal bergabung dalam tim hukum TIPU UGM yang menggugat dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Mereka mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Solo pada 14 April 2025, dengan Presiden Jokowi sebagai tergugat pertama. Tergugat lain meliputi KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada.

Muhammad Taufiq, rekan Zaenal dalam tim hukum, menjelaskan bahwa mereka memilih Solo sebagai lokasi gugatan karena Jokowi memulai karier politiknya di kota tersebut.


Sidang Gugatan Digelar Hari Ini

Pengadilan Negeri Solo menggelar sidang perdana gugatan TIPU UGM hari ini, 24 April 2025. Sidang ini berbarengan dengan gugatan lain terhadap Presiden Jokowi terkait proyek mobil Esemka.

Gugatan ijazah terdaftar dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, sementara gugatan mobil Esemka tercatat dengan nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt.


Tim Tetap Melanjutkan Proses Hukum

Meskipun Zaenal berstatus tersangka, Muhammad Taufiq menegaskan bahwa tim hukum TIPU UGM tetap melanjutkan gugatan sesuai jalur hukum yang berlaku. Ia memastikan proses persidangan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Tag: