Permudah Pemeriksaan KNKT, Direktur Lion Air di “Suspend”
Menteri Perhubungan Budi karya Sumadi menegaskan keputusan membebastugaskan “suspend” direktur teknik Lion Air untuk mempermudah proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) agar pemeriksaan teknis terkait jatuhnya Lion Air JT-610 bisa lebih komprehensif.
Keputusan ini, lanjut Budi Karya, merupakan hasil rapat sistematis yang melibatkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan otoritas Bandara Soekarno-Hatta. Sesuai hasil rapat disebut bahwa direktur teknik bertanggung jawab atas kelaikan pesawat.
“KNKT akan melakukan pemeriksaan terhadap Lion Air. Untuk mempermudah pemeriksaan, maka direktur teknik dibebastugaskan. Agar pemeriksaan dilakukan dengan baik dan terang benderang semua prosedur yang dilakukannya,” kata Budi, Rabu (31/10).
Namun, ia menolak jika pembebastugasan ini disebut pemecatan. Sebab, nasib direktur teknik nantinya akan ditentukan usai investigasi KNKT. Bila memang Lion Air sudah melaksanakan prosedur secara benar, maka direktur teknik bisa bertugas kembali.
Dengan kata lain, masa bebas tugas direktur teknik adalah hingga pemeriksaan selesai. Untuk durasi pemeriksaan, ia menyerahkan segalanya ke KNKT. Sembari diperiksa, Lion Air diperkenankan untuk mengganti sosok direktur teknik yang ada.
Hanya saja, Budi Karya tak menyebut lebih rinci dasar hukum yang melandasi kewenangan Kemenhub melaksanakan hal tersebut.
“Dan semua hal yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan ini akan dilaporkan atau dikonsolidasikan dengan KNKT. KNKT akan menyimpulkan proses apa selanjutnya,” imbuh dia.
Tak hanya pembebastugasan direksi, Budi mengatakan bahwa pengawasan kelaikan operasional Lion Air akan diperketat.
Rencananya, ramp check akan dilakukan terhadap 40 persen pesawat yang dimiliki Lion Air, di mana maskapai lain hanya mendapat ramp check untuk 10 persen hingga 15 persen jumlah armada pesawatnya.
Average Rating