PLN Tetapkan Batas Maksimal Pembelian Token Listrik Diskon 50 Persen untuk Januari dan Februari 2025
KEDAINEWS.COM – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menetapkan batas maksimal pembelian token listrik diskon 50 persen yang berlaku pada Januari dan Februari 2025. Kebijakan ini berlaku untuk pelanggan dengan daya listrik terpasang 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA, baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar.
Pelanggan prabayar akan langsung mendapatkan diskon saat membeli token listrik. Dengan diskon ini, pelanggan bisa membeli kWh listrik yang biasa digunakan dengan harga setengahnya atau membeli token listrik dengan nominal biasa dan mendapatkan dua kali lipat kWh. Sebagai contoh, pembelian token listrik senilai Rp 100.000 akan memberikan 127,2 kWh, yang seharusnya hanya bisa membeli 63,6 kWh.
PLN juga memberlakukan batas maksimal pembelian token listrik sesuai daya terpasang untuk memastikan semua pelanggan dapat menikmati diskon secara merata. Berikut rincian batas maksimal pembelian token listrik dan diskon yang dapat diperoleh berdasarkan daya listrik terpasang:
- Daya 450 VA: Pelanggan dapat membeli maksimal 324 kWh dengan harga total Rp 134.460, dengan diskon sebesar Rp 67.230.
- Daya 900 VA: Pelanggan dapat membeli maksimal 648 kWh dengan harga total Rp 876.096, dengan diskon sebesar Rp 438.048.
- Daya 1.300 VA: Pelanggan dapat membeli maksimal 936 kWh dengan harga total Rp 1,35 juta, dengan diskon sebesar Rp 676.119.
- Daya 2.200 VA: Pelanggan dapat membeli maksimal 1.584 kWh dengan harga total Rp 2,28 juta, dengan diskon sebesar Rp 1,14 juta.
Kebijakan ini berlaku hingga 28 Februari 2025. PLN berharap diskon ini dapat membantu mengurangi beban pengeluaran rumah tangga selama dua bulan pertama tahun 2025.