Dari Instagram ke Penjara: Ria Agustina Ditangkap atas Praktik Kecantikan Ilegal

Waktu Baca1 Menit, 40 Detik

Kedainews.com – Polda Metro Jaya menangkap Ria Agustina, pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, atas dugaan praktik ilegal yang tidak memenuhi standar kesehatan. Kasus ini mencuat setelah Ria sering membagikan aktivitas ekstremnya di media sosial, termasuk perawatan yang membuat pasiennya berdarah-darah.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada 1 Desember 2024 di sebuah kamar hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

“Perlu kami sampaikan bahwa tersangka RA adalah pemilik salon Ria Beauty yang berdomisili di Malang, Jawa Timur. Namun, ia membuka praktik kecantikan di Jakarta setelah mempromosikan layanan tersebut melalui akun Instagramnya, @RiaBeauty.id,” ujar Wira kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

Praktik Ilegal di Hotel

Ria diketahui menyewa kamar hotel untuk melayani tujuh pasien, enam perempuan dan satu laki-laki. Bersama asistennya, DN, ia melakukan perawatan menggunakan alat derma roller tanpa izin edar. Selain itu, krim anestesi dan serum yang digunakan tidak terdaftar di BPOM.

“Hasil penyelidikan kami menunjukkan bahwa alat dan produk yang digunakan tersangka tidak memiliki izin. Ini berisiko membahayakan kesehatan pasien,” tegas Wira.

Saat penangkapan, tim menemukan aktivitas perawatan berlangsung di kamar hotel nomor 2028. Alat-alat yang digunakan langsung disita sebagai barang bukti.

Bukan Tenaga Medis

Ria Agustina ternyata bukan seorang dokter kecantikan atau tenaga medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia merupakan sarjana perikanan. Asistennya, DN, juga tidak memiliki latar belakang kesehatan.

“Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa RA dan DN bukan tenaga kesehatan. Ini jelas melanggar aturan dan membahayakan masyarakat yang menjadi pasien mereka,” tambah Wira.

Penyidikan dan Imbauan kepada Masyarakat

Saat ini, Ria dan DN bersama barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kombes Wira juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan.

“Pastikan layanan kecantikan yang Anda pilih memiliki izin resmi dan dilakukan oleh tenaga profesional yang kompeten. Jangan mudah tergiur promosi di media sosial tanpa memeriksa legalitasnya,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga standar kesehatan dalam layanan kecantikan. Semoga penindakan hukum ini memberikan efek jera bagi pelaku praktik ilegal lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Murah Tapi Mewah! Honda Amaze Baru Cuma Rp 140 Jutaan
Next post Jangan Salah Pilih! Ini Dia Maskapai Terbaik dan Terburuk 2024