5 December 2023

Tiga Oknum Pegawai Pajak Kanwil DJP Sumsel Babel Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Tipikor Pajak

KEDAINEWS.COM- Sebanyak tiga oknum pegawai pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Bangka Belitung ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pajak oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil tindak lanjut kerja sama antara Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Satu dari tiga tersangka sudah diberhentikan atas kasus itu,” kata Kepala Kantor Wilayah DJP Sumsel dan Kepulauan Babel, Romadhaniah di Palembang.

Ia menambahkan, Hal tersebut sebagai bentuk komitmen DJP terhadap langkah-langkah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak.

“Atas kasus ini, secara internal telah dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujarnya.

Satu tersangka, yakni Sdr. RFG telah dijatuhi hukuman tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS. Sementara dua tersangka
lainnya yakni NWP dan RFH masih dalam proses pemeriksaan pemberian hukuman disiplin PNS dan telah dibebaskan dari pelaksaan tugas.

Kerugian negara atas kasus tersangka RFG, NWP dan RFH masih dihitung oleh pihak Kejati Sumsel, tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1), pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001.

“DJP berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Salah satu upaya perbaikan adalah melalui program reformasi perpajakan yang sedang dijalankan,” pungkasnya.

Previous post Gojek Umumkan 478 Gojek Campus Ambassador
Next post UNIQLO Luncurkan UTme! Pertama di Bali