KEDAINEWS.COM – Salah satu tolok ukur tingkat kesejahteraan masyarakat di suatu daerah yakni dengan melihat tingkat pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.

Untuk itu, pemerintah daerah melalui visi misinya, umumnya menempatkan perkembangan ekonomi daerah sebagai prioritas utama.

Sebagai bentuk perwujudan dan komitmen atas visi misi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) untuk menjadikan Kabupaten OKI yang Maju, Mandiri, dan Sejahtera, Wakil Bupati OKI, H. M. Djakfar Shodiq telah mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten OKI pada Kamis, 3 Juni 2021 bertempat di Ruang Bende Seguguk 1 Pemkab OKI.

Dalam pembukaan acara pengukuhan, Kepala OJK Regional 7 Sumatera Bagian Selatan, Untung Nugroho memaparkan bahwa kehadiran TPAKD mempunyai tujuan antara lain untuk mendorong ketersediaan akses keuangan yang seluas-luasnya kepada masyarakat.

“Melalui berbagai inovasi dan terobosan baru guna mendukung perekonomian daerah, mendorong adanya aliansi strategis dan peran serta Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan, menggali potensi ekonomi daerah, mendorong optimalisasi potensi sumber dana di daerah, dan membiayai pembangunan sektor prioritas, serta mendukung program pemerintah dalam upaya meningkatkan tingkat literasi dan inklusi keuangan di Indonesia,” Jelasnya.

Beranjak dari esensi tujuan TPAKD dimaksud, Gubernur Sumatera Selatan telah meminta Bupati dan Walikota di Sumatera Selatan untuk dapat membentuk TPAKD di masing-masing wilayah, agar produk dan layanan jasa keuangan dapat diakses oleh seluruh masyarakat di daerah.

Adapun per Mei 2021, di Sumatera Selatan telah terbentuk 11 TPAKD Tingkat Kabupaten/Kota, satu di antaranya TPAKD Kabupaten Ogan Komering Ilir yang dikukuhkan pada hari ini.

Menyambung paparan dari OJK KR7 Sumbagsel, Kepala Biro Ekonomi Pemprov Sumsel, Afrian Joni, menyampaikan bahwa terdapat 3 variabel besar tugas Pemerintah Daerah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, yakni membangun infrastruktur, membentuk regulasi dalam menciptakan iklim ekonomi yang baik, dan menyediakan database sebagai referensi stakeholder untuk memaksimalkan program kerja.

Untuk itu, sudah sewajarnya TPAKD dapat menjadi forum koordinasi dan sinergitas program kerja antarinstansi pemerintah daerah, regulator/otoritas terkait, dan pelaku usaha jasa keuangan, guna mengimplementasikan visi misi Pemerintah Daerah.

Lebih lanjut, Afrian Joni juga menginformasikan bahwa dalam meningkatkan ekonomi kerakyatan, Pemprov Sumsel saat ini sedang membentuk program peningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin produktif melalui peran pondok pesantren dalam bentuk koperasi syariah.

Diharapkan dengan program tersebut, masyarakat di sekitar pondok pesantren dapat memperoleh akses pembiayaan yang murah dan bermanfaat.

Dengan memperhatikan paparan dan informasi tersebut, setelah anggota TPAKD Kabupaten OKI dikukuhkan, Wakil Bupati OKI, Djakfar Shodiq memberikan pandangan dan arahan, bahwa kehadiran TPAKD sangat penting untuk meningkatkan inklusi keuangan masyarakat di daerah.

Hal ini dapat dicapai dengan optimalisasi peran TPAKD melalui implementasi, monitoring, dan evaluasi program percepatan akses terhadap lembaga keuangan di daerah, serta sosialisasi dan publikasi mengenai program akses keuangan kepada seluruh lapisan masyarakat di daerah.

TPAKD juga berperan sebagai wadah forum komunikasi koordinasi antarstakeholder dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, yang sekaligus dapat meningkatkan peran serta industri jasa keuangan dengan memberdayakan sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber dana di kabupaten OKI.

Untuk itu, Djakfar Shodiq mengharapkan anggota TPAKD yang telah dikukuhkan segera menyusun program kerja dan mengimplentasikannya agar masyarakat kabupaten OKI dapat segera memperoleh manfaat ekonominya.

Previous post EZVIZ Smart Home Sensor Kit Raih Penghargaan Bergengsi dari iF Design Award
Next post Dampak Inisiatif ‘Hyperlocal’ Tokopedia, UMKM Raup Untung Ratusan Juta