KEDAINEWS.COM – Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko menyatakan, harmonisasi penggunaan data kependudukan berperan penting untuk mendukung transparansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Bappebti. Hal ini disampaikan dalam penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Bappebti dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri di auditorium Bappebti, Jakarta pada hari ini, Kamis (22/12).
“Penandatanganan PKS ini adalah wujud harmonisasi untuk mendukung transparansi atas implementasi ketentuan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas dalam rangka pemanfaatan data kependudukan. Hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan,” jelas Didid.
Penandatanganan PKS dilakukan Plt Kepala BAPPEBTI Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh. PKS ini terkait pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan, dan kartu tanda penduduk elektronik dalam lingkup tugas Bappebti.
Didid menambahkan, PKS mengatur lebih khusus layanan perizinan dan pengawasan terhadap pelaku usaha yang berada di bawah naungan Bappebti serta dalam proses penerimaan nasabah dan/atau pelanggan oleh pelaku usaha yang berada di bawah naungan Bappebti. Hal ini bertujuan mencegah penyimpangan, seperti pencucian uang.
Didid menyampaikan, tantangan dalam era globalisasi dan industri digital ke depannya menempatkan basis teknologi sebagai tolok ukur dalam pelaksanaan setiap fungsi pengawasan, baik yang bersifat operasional maupun teknis. Oleh karena itu, Bappebti memandang perlu memiliki PKS langsung dengan Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Bagi setiap pelaku usaha pun wajib memiliki dokumen perjanjian kerja sama dengan Dirjen Dukcapil dalam rangka hak akses dan pemanfaatan data kependudukan dengan Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Hal itu diatur dalam Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan bahwa pengguna pusat dapat mengajukan pemberian hak akses yang tahapannya telah diatur dalam Pasal 7 Permendagri No.102 Tahun 2019. Tahapan tersebut salah satunya memiliki nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan Dirjen Dukcapil.
NEXT
Kulkas Polytron 5in1: Solusi Cerdas untuk Ruang Dapur Anda
KEDAINEWS.COM - Polytron 5in1 Flex Up Refrigerator adalah kulkas 2 pintu dengan teknologi Flexup 5in1 convertible yang memungkinkan Anda untuk...
6 Tips Ampuh Menjual Produk di Marketplace dan Membuat Pembeli Ramai
KEDAINEWS.COM - Dalam era digital seperti sekarang ini, menjual produk di marketplace telah menjadi salah satu cara paling populer bagi...
Keunggulan Multi Grain Rice: Manfaat, Cara Memasak, dan Resep Sehat
KEDAINEWS.COM - Tren pola makan sehat terus berkembang dan salah satu produk yang semakin populer adalah Multi Grain Rice. Kombinasi...
Alchemist Luncurkan Koleksi ‘Les Classiques’ dan Pop-Up Store Eksklusif di ASHTA District 8
KEDAINEWS.COM - Alchemist, merek parfum yang dikenal karena keahlian dan sentuhan artistiknya dalam menciptakan wewangian, dengan bangga memperkenalkan koleksi terbaru...
Favorit Ayudia! Manset AIRism Sleeveless Terbaru Dari UNIQLO Yang Nyaman Dan Sejuk Di Kulit
KEDAINEWS.COM - Berbagai item esensial LifeWear yang dihadirkan perusahaan ritel pakaian global asal Jepang, UNIQLO ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi...
Raditya Dika: Karier Gemilang Sang Komika, Penulis, dan Sutradara
KEDAINEWS.COM - Raditya Dika lahir di Jakarta dari keluarga yang memiliki darah Batak. Sejak kecil, ia sudah memiliki ketertarikan pada...