KEDAINEWS.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk enam perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan Indonesia.

Enam pelaku usaha tersebut yakni Shutterstock, Inc., Shutterstock Ireland Ltd., Fenix International Limited, Bold LLC, High Morale Developments Limited, dan Aceville Pte Ltd.

Dengan penambahan enam perusahaan tersebut, maka DJP telah menunjuk pemungut PPN PMSE menjadi 81 badan usaha.

DJP terus melakukan pengawasan secara intensif kepada Pemungut PPN PMSE.

Hingga akhir Juli 2021, realiasi penerimaan PPN PMSE tahun 2021 terkumpul sebesar 2,2 triliun rupiah.

“Sejak 1 Agustus 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual di Indonesia,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor di Jakarta, Rabu (4/8).

Ia menambahkan, pelanggan harus membayar PPN sebesar 10 persen dari harga sebelum pajak.

“Pelanggan juga harus mencantumkannya pada kuitansi atau invoice sebagai bukti pungut PPN,” tambah Dia.

Pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha

“Pelaku usaha tersebut khususnya antara pelaku dalam negeri maupun luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital,” ujar Neilmaldrin.

DJP mengapresiasi langkah-langkah proaktif dari sejumlah perusahaan sebagai pemungut PPN.

DJP juga terus menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri kepada konsumen Indonesia.

“Semoga perusahaan Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah,” tutupnya.

Previous post Parah! Gaya Hidup Anak Muda Seperti Ini Bikin Sengsara Hari Tua
Next post Makin Tingkatkan Inisiatif, Tokopedia Sambut HUT Ke-12