KEDAINEWS.COM – Pemerintah dan Bank Indonesia telah menggelar acara peluncuran 7 (tujuh) pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) pada 18 Agustus 2022 di Jakarta pukul 08.30.

Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada  HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022. Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000.

Peluncuran Uang TE 2022 juga dilakukan di Sumatera Selatan pada 18 Agustus 2022 oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Erwin Soeriadimadja.

Pertama kalinya ditandai dengan penyerahan Token of Appreciation (ToA) berupa Uang TE 2022 kepada beberapa tokoh di wilayah Sumatera Selatan.

ToA Uang TE 2022 diserahkan pada 18 Agustus 2022 kepada Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, S.H., M.M., segera setelah resmi diluncurkan pada pukul 09.17 WIB.

Selanjutnya, penyerahan juga diberikan untuk Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Ir. H. Mawardi Yahya dan Walikota Palembang, H. Harnojoyo, S. Sos.

Penyerahan ToA ini dirasakan spesial karena pada kesempatan tersebut, Erwin Soeriadimadja mengajak para pejuang Rupiah Bank Indonesia Sumatera Selatan yang sehari-hari bertugas untuk mengedarkan uang Rupiah dan mengedukasi Cinta, Bangga dan Paham (CBP) Rupiah kepada masyarakat sampai pelosok terpencil wilayah Sumatera Selatan.

Erwin Soeriadimadja menegaskan bahwa tujuan peluncuran Uang TE 2022 adalah untuk menyediakan uang Rupiah yang semakin berkualitas di seluruh wilayah NKRI,  meningkatkan keamanan dalam bertransaksi menggunakan Rupiah, dan tentunya meningkatkan kebanggaan terhadap Rupiah sebagai salah satu simbol kedaulatan NKRI.

Bagi masyarakat dapat memperoleh uang TE 2022 melalui proses penukaran di loket perbankan, atau melalui layanan mobil kas keliling Bank Indonesia yang akan dimulai pada tanggal 19-29 Agustus 2022 di berbagai lokasi strategis sebagaimana terlampir.

Guna menghindari kerumunan, masyarakat diharapkan memesan penukaran terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR (https://pintar.bi.go.id) sebelum hadir ke lokasi kas keliling.

Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.

Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.

Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Previous post Bappebti Pantau Intensif Zipmex Indonesia, Wamendag: Jangan Sampai Konsumen Dirugikan
Next post Redmi 10C Support Anak Sekolah