KEDAINEWS.COM – Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan proses pembuatan SIM di Indonesia tergolong mudah dan murah. Menurutnya Indonesia menempati urutan ke-10 di dunia sebagai negara paling mudah mendapatkan SIM.

Oleh sebab itu, ke depan pembuatan SIM akan diwajibkan menyertakan sertifikat mengemudi. Menurut dia syarat ini sebetulnya sudah ada sejak lama, tapi belum diterapkan.

“Di Indonesia Rp100 ribu bisa dapat SIM, padahal harus diketahui dampak kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi angka kematian,” kata Yusri, mengutip laman resmi Humas Polri.

Yusri menjelaskan penyertaan sertifikat mengemudi sebetulnya bukan kebijakan baru. Menurut dia ini merupakan aturan lama yang baru akan diaktifkan sekarang.

“Sudah lama aturan itu, sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan,” kata dia.

Sebelumnya, Kepolisian menerbitkan aturan baru mengenai pembuatan SIM, yakni pemohon wajib melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Peraturan ini sudah diundangkan sejak 17 Februari 2023.

“Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya,” demikian bunyi Pasal 9 ayat (1) angka 3.

Selain itu, pemohon SIM juga wajib melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.

Previous post Jus Susu Stoberi Korea asal Bogor Yang Nikmat
Next post Garnier Men Ajak Pria Indonesia untuk Melawan Batasan