KEDAINEWS — Seorang dokter residen dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) memperkosa pendamping pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Polisi telah menetapkan pelaku berinisial TAP (31) sebagai tersangka.
Tersangka Gunakan Status Medis untuk Tipu Korban
TAP memanfaatkan statusnya sebagai residen untuk menipu korban FA (21), anggota keluarga pasien. Ia mengajak korban dari ruang IGD menuju Gedung MCHC lantai 7 dengan alasan pemeriksaan darah.
TAP meminta korban berganti pakaian ke baju operasi dan melarang keluarga korban ikut mendampingi. Setelah itu, ia melakukan 15 kali percobaan tusukan jarum ke tangan korban, lalu menyuntikkan cairan bening ke dalam infus.
Korban Pingsan dan Sadar dalam Kondisi Sakit
Korban langsung merasa pusing dan tak sadarkan diri setelah menerima suntikan tersebut. Ia baru sadar sekitar pukul 04.00 WIB dalam kondisi perih saat buang air kecil. Korban lalu menceritakan kejadian itu kepada ibunya.
Pihak Rumah Sakit Langsung Laporkan Pelaku
Direktur Utama RSHS, dr. Rachim Dinata Marsidi, mengonfirmasi bahwa pihak rumah sakit langsung melaporkan TAP ke polisi. Ia juga menjelaskan bahwa RSHS bukan tempat TAP bekerja secara resmi.
“Kami sudah laporkan pelaku ke polisi. Kami juga langsung kembalikan TAP ke FK Unpad karena dia bukan pegawai RSHS, melainkan peserta didik,” ujar Rachim, Rabu (9/4/2025).
RSHS kini berkoordinasi dengan FK Unpad untuk menangani proses selanjutnya. Rachim menegaskan bahwa pihaknya tidak menoleransi pelanggaran etik maupun kriminal di lingkungan rumah sakit.
Polisi Sita Alat Bukti dan Periksa 11 Saksi
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menggeledah lokasi kejadian dan menyita barang bukti. Polisi mengamankan dua infus set, tujuh suntikan, 12 jarum suntik, sepasang sarung tangan, satu kondom, dan beberapa obat-obatan.
Polisi juga memeriksa 11 saksi, termasuk korban, keluarganya, serta tenaga medis yang bertugas saat kejadian. Selain itu, penyidik akan melibatkan ahli untuk menguatkan pembuktian.
Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Polisi menjerat TAP dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman untuk pelaku mencapai 12 tahun penjara.
Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar, menegaskan bahwa kepolisian akan menindak kasus ini secara serius. Ia menyebut bahwa TAP telah menyalahgunakan kepercayaan dan tanggung jawab sebagai tenaga medis.