Banda Aceh, Kedainews.com – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dengan tegas menolak ajakan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, untuk membahas wacana pengelolaan bersama empat pulau yang saat ini berada di bawah administrasi Pemprov Sumut.
Empat pulau yang menjadi sengketa tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil). Meski secara administratif berada dalam wilayah Sumut, Muzakir menegaskan bahwa pulau-pulau itu adalah milik Aceh secara historis dan geografis.
“Tidak Masuk Akal Dikelola Bersama”
Pernyataan penolakan disampaikan Muzakir Manaf usai rapat tertutup bersama Forum Bersama (Forbes) DPR RI dan DPD RI dapil Aceh di Pendopo Gubernur Aceh pada Jumat (13/6) malam.
“(Bobby ajak duduk bersama bahas pengelolaan pulau bersama) Tidak akan kita bahas. Bagaimana kita bahas, itu kan hak kita, punya kita, wajib kita pertahankan,” tegas Muzakir.
Ia menyebutkan, Pemerintah Aceh telah secara resmi mengajukan formulir keberatan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait keputusan administratif yang menempatkan empat pulau itu di bawah wilayah Sumut.
“Sudah kita ajukan, lengkap dengan bukti-bukti data historis, kependudukan, dan geografis. Itu hak Aceh. Itu saja yang kita pertahankan,” jelasnya.
Bobby Nasution Ajukan Opsi Kolaborasi
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution telah bertemu Muzakir Manaf untuk membicarakan status keempat pulau tersebut. Dalam pernyataannya, Bobby menyebut bahwa penetapan administratif keempat pulau sebagai bagian dari Sumut merupakan keputusan dari Kemendagri, bukan kebijakan Pemprov Sumut.
Bobby pun menepis anggapan bahwa Sumut mencaplok pulau-pulau itu secara sepihak. Ia justru menawarkan kerja sama pengelolaan sumber daya alam agar potensi pulau-pulau tersebut dapat dimanfaatkan bersama-sama.
“Tadi saya ajak Pak Gubernur Aceh bicara. Ketika itu ada di Sumatera Utara atau kembali ke Aceh, kita ingin sama-sama potensinya dikolaborasikan,” ujar Bobby.
Namun, ajakan kolaborasi ini ditolak mentah-mentah oleh Gubernur Aceh.
Sengketa Administratif di Tangan Kemendagri
Kini, keputusan akhir soal batas wilayah dan administrasi keempat pulau tersebut berada di tangan Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah Aceh berharap pengajuan keberatan yang disertai dokumen lengkap bisa mengembalikan status pulau ke wilayah Aceh.
Sengketa batas wilayah ini menjadi perhatian publik, mengingat potensi sumber daya alam yang dimiliki pulau-pulau tersebut. Namun lebih dari itu, persoalan ini menyentuh aspek identitas dan kedaulatan wilayah bagi Pemerintah Aceh.