KEDAINEWS.COM – Patut dan patuh adalah sesuatu yang tidak terpisahkan terkait dengan kewajiban pembayaran pajak. Patuh berarti taat pada aturan perpajakan yang ada. Sedangkan patuh berawal dari kesadaran membayar pajak. Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan Kanwil Ditjen Pajak Sumsel dan Kep. Babel di Aula Kanwil, Selasa (05/11).

Perjanjian Kerjasama tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) yang telah dilaksanakan bulan Mei lalu di Griya Agung. Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani oleh seluruh kepala OPD Pemprov Sumsel.

“Diharapkan kegiatan ini bukan seremonial semata tetapi masing-masing OPD bertanggung jawab sesuai tupoksinya untuk melaksanakan sinergi data dengan Ditjen Pajak. Sinergi tersebut sangat diperlukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah,” kata Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang.

Kerja sama untuk meningkatkan sinergi dan sinkronisasi data antar instansi lembaga tersebut telah mulai dilakukan dan berjalan baik. Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumatera Selatan dan Kep. Babel Imam Arifin.

“Sinergi data antara Ditjen Pajak telah dilakukan di antaranya dengan Bapenda Sumsel dan Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Sumbagtim. Imam mengapresiasi kerjasama tersebut dan berharap Perjanjian Kerjasama ini dapat memperluas sinergi data dengan melibatkan seluruh OPD di Pemprov. Sumsel,” ujar Imam.

Hal tersebut juga sangat diapresiasi dan diawasi pelaksanaannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami berharap pembangunan di Sumatera Selatan dapat ditingkatkan dan semakin mandiri. Infrastruktur dapat terbangun dari penerimaan pajak pusat dan terutama pajak daerah. Untuk meningkatkan ketaatan dan kepatuhan wajib pajak/ wajib pungut dilakukan evaluasi setiap tiga bulan. Tugas KPK adalah membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam tata kelola pemungutan dan penerimaan pajak,” jelas Korwil II Korsipgah KPK RI, Abdul Haris.

Sebelum menutup acara tersebut, Herman Deru kembali mengingatkan pentingnya kesadaran membayar pajak untuk pembangunan di Sumatera Selatan.

“Saya juga ingin mengingatkan kewajiban untuk punya NPWP daerah. Perusahaan berusaha di Sumsel, seperti punya kebun atau kendaraan berat di sini…jangan bayarnya di tempat lain. Bayarlah pajak sesuai dengan kewajibannya masing-masing. Saat ini pembangunan infrastruktur di Sumsel sedang digalakkan. Tak ada lagi alas an untuk tidak mau bayar pajak,” tutup Herman Deru.

Previous post Kontingen Palembang Pasang Target 127 Emas
Next post Transformasi Digital sebagai Strategi Bisnis Hulu Migas