KEDAINEWS.COM –  Pengembangan Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM) telah sekian lama menjadi perhatian pemerintah. Keberadaan usaha yang banyak menyerap tenaga kerja ini, menurut data Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah 2018 mampu menyerap 117,73 juta orang atau 97,02 persen dari total angkatan kerja yang bekerja. Selain itu, keberadaan UMKM juga turut memberikan kontribusi yang besar terhadap ekonomi nasional, dimana tercatat memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 60,34 persen. 

Namun, Keberadaan UMKM yang sangat besar ini, ternyata belum diimbangi dengan akses pembiayaan dari perbankan. Data Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, sebanyak 70 persen dari total hampir 60 juta unit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia belum mendapatkan akses pembiayaan dari perbankan. Sejalan dengan itu, di tahun 2019 Perusahaan jasa konsultan internasional Pricewaterhouse Coopers (PwC) menyebutkan, 74 persen Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia belum mendapat akses pembiayaan.

Akses pembiayaan terkait UMKM telah sejak lama menjadi problem, dan Kementerian BUMN telah mengambil langkah melalui Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara   Republik Indonesia nomor per-02/mbu/04/2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor per-09/mbu/07/2015 tentang program kemitraan dan program bina lingkungan badan usaha milik negara. Salah satu yang diatur dalamnya adalah tentang Program Kemitraan, suatu program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri.

“Adanya program Kemitraan di BUMN ini, akan menjadi salah satu solusi terkait pembiayaan dan pengembangan UMKM. Bagi BUMN sendiri, Program Kemitraan ini akan menjadi satu dengan Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility). Tentunya hal ini akan menguntungkan kedua pihak, baik dari sisi UMKM-nya maupun dari sisi korporasi BUMN nya,” kata Pengamat Korporasi dan BUMN Mas Achmad Daniri di Jakarta, Kamis (25/6).

Dari sisi pelaku UMKM, lanjut Achmad, program ini akan memudahkan mendapatkan akses pembiayaan. Bagi BUMN yang bersangkutan, Program Kemitraan ini tidak sekedar menjadi kegiatan sosial semata, namun lebih dari itu, progam ini merupakan sebuah rangkaian yang diharapkan akan terkait dengan bisnis BUMN yang dimaksud.

Salah satu BUMN yang telah merealisasikan Program Kemitraan adalah PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) (KBI Persero). BUMN yang bergerak dalam bisnis lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian transaksi di perdagangan berjangka komoditi, pasar fisik komoditas serta sebagai Pusat Registrasi Resi gudang ini, juga telah mengalokasikan dana CSR nya untuk Program Kemitraan dengan menjadikan beberapa UMKM menjadi mitra binaan, serta kegiatan Bina Lingkungan.

“Sebagai BUMN, tentu sudah menjadi tanggung jawab kami, untuk turut mendukung pengembangan masyarakat khususnya UMKM. Sejalan dengan itu, KBI juga telah mengalokasikan dana CSR yang dalam implementasinya terbagi untuk Program Kemitraan serta Bina Lingkungan. Harapan kami, tentunya apa yang telah dilakukan KBI dalam  berbagai program kemitraan ini, mampu mendorong perkembangan ekonomi masyarakat, serta menjalankan peran BUMN sebagai agen pembangunan di bidang ekonomi,” ujar Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) Fajar Wibhiyadi.

Sepanjang tahun 2019, Program Kemitraan yang dilakukan KBI (Persero) telah merealisasikan dana lebih dari Rp 6 Miliar untuk 127 Mitra Binaan, yang berasal dari sektor perikanan dan pertanian. Sedangkan untuk tahun 2020, direncanakan ada peningkatan Mitra Binaan menjadi 220 mitra.

Salah satu mitra binaan KBI adalah petani rumput laut yang verada di Maccini Baji, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan. Mitra Binaan yang bergerak dalam komoditas rumput laut ini, mendapatkan dana program kemitraan.

Petani Rumput Laut di Maccini Baji, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan yang menjadi Mitra Binaan PT Kliring Berkangka Indonesia (Persero), mampu meningkatkan hasil panen rumput laut kering, dari 3.500 kg menjadi 5.450 kg. (Ist)

Mitra Binaan yang mendapatkan dana kemitraan KBI di tahun 2019 ini, Sebelum mendapat pembiayaan Mitra Binaan memiliki 500 bentangan dengan hasil panen sekitar 3.500 kg rumput laut kering. Setelah dapat pembiayaan hasil panen meningkat menjadi 5.450 kg rumput laut kering, dikarenakan bertambahnya bentangan menjadi 780 bentangan. 1 bentangan sendiri sama dengan 25 meter yang menghasilkan 70kg rumput laut basah. Setelah dikeringkan menyusut menjadi 7 kg rumput laut kering.

“Program Kemitraan yang dilakukan KBI salah satunya yaitu pinjaman dengan pola Jaminan Resi Gudang. Sistem pembiayaan perdagangan sangat diperlukan bagi dunia usaha untuk menjamin kelancaran usahanya terutama bagi usaha kecil dan menengah, termasuk petani yang umumnya menghadapi masalah pembiayaan karena keterbatasan akses dan jaminan kredit. Sistem Resi Gudang dapat memfasilitasi pemberian kredit bagi dunia usaha dengan agunan inventori atau barang yang disimpan di Gudang,” jelas Fajar.

Program Kemitraan dengan pola Jaminan Resi Gudang yang dilakukan KBI yaitu Pinjaman dengan Jaminan Resi Gudang, diberikan kepada mitra binaan baik itu Perorangan, Kelompok Tani (POKTAN), Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN), atau Koperasi. Lama pinjaman berdasarkan masa berlaku Resi Gudang yang dijaminkan. Dengan Program ini para petani diharapkan dapat terhindar dari rentenir dan tengkulak.

 “Kedepan KBI akan terus meningkatkan jumlah mitra  binaan, serta sektor usahanya. Kalau 2019 ada di sektor perikanan dan pertanian, kedepan beberapa sektor lain juga akan turut kami kembangkan. Ini semua karena peran kami sebagai BUMN tidak hanya mengejar keuntungan semata, namun lebih dari itu, adalah bagaimana KBI bisa berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat” tutupnya.

Previous post Tingkatkan Kesejahteraan Petani, KBI Dan BAPPEBTI Dorong Masyarakat Manfaatkan Sistem Resi Gudang
Next post ASUS Umumkan ROG Zephyrus G14, Laptop Gaming Stylish yang Powerful