Wow! Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280%

Presiden Prabowo naikkan gaji hakim hingga 280%

Kedainews.com – Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subianto, resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi para hakim di seluruh Indonesia. Kenaikan ini mencapai angka signifikan, yakni hingga 280 persen, tergantung dari jenjang dan golongan hakim yang bersangkutan.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Prabowo dalam acara Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis (12/6).

“Saya Prabowo Subianto Presiden RI ke-8 hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim,” ujar Prabowo.

Siap Kurangi Anggaran TNI-Polri Demi Keadilan

Dalam pidatonya, Prabowo juga mengungkapkan keseriusannya dalam merealisasikan kenaikan gaji hakim. Ia mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk mencari sumber pendanaan, bahkan dengan kemungkinan mengurangi anggaran lembaga lain seperti TNI dan Polri.

“Kalau perlu anggaran lain saya kurangi, di sini ada Panglima TNI dan Kapolri, kalau perlu anggaran TNI dan Polri saya kurangi,” tegasnya.

Fokus Bangun Sistem Hukum yang Kuat

Prabowo menegaskan bahwa salah satu syarat utama bagi sebuah negara agar bisa maju adalah keberadaan sistem hukum yang kuat dan adil. Ia menyoroti pentingnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

“Negara yang tidak memiliki sistem hukum yang mampu memberi keadilan biasanya tidak stabil, biasanya akan terjadi huru-hara,” kata Prabowo.

1.451 Hakim Baru Dikukuhkan

Pengumuman tersebut disampaikan bertepatan dengan acara pengukuhan 1.451 hakim baru dari empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Peradilan Umum: 921 calon hakim
  • Peradilan Agama: 362 calon hakim
  • Peradilan Tata Usaha Negara (TUN): 143 calon hakim
  • Peradilan Militer: 25 calon hakim

Dengan bertambahnya jumlah tersebut, total hakim di seluruh Indonesia kini mencapai 8.711 orang, dari sebelumnya 7.260 orang.

Ketua MA: Jumlah Masih Belum Ideal

Meski terjadi penambahan signifikan, Ketua Mahkamah Agung Sunarto menyatakan bahwa jumlah hakim saat ini masih belum ideal jika dibandingkan dengan volume perkara yang masuk.

“Sepanjang 2024, perkara yang diterima mencapai 3.081.090. Jumlah hakim yang ada masih jauh dari cukup untuk menangani semua itu secara maksimal,” ujar Sunarto.

 

Tag: