KEDAINEWS.COM – Pemerintah kota Palembang melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) kota Palembang memberikan penghargaan kepada wajib pajak.
Kepala BPPD kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada wajib pajak dan pungut pajak, serta memotivasi wajib pajak lainnya.
“Kita tahu bahwa kota Palembang ini kegiatan dan pelayanannya tergantung dari pajak yang terkumpul dari masyarakat,” ujar Sulaiman di Palembang, Kamis (21/11).
Ia mengatakan penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada wajib pajak dan pungut pajak, serta memotivasi wajib pajak lainnya.
“Tentunya hal ini untuk memotivasi kepada wajib pajak dan wajib pungut agar mereka sadar, dengan membayar pajak mereka telah membantu pemkot Palembang dalam pembangunan daerah,” ujarnya.
Ada empat kategori penghargaan wajib pajak ialah, wajib pajak hotel, wajib pajak restoran, wajib pajak hiburan, dan wajib pajak parkir. Keempat wajib pajak tersebut, telah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan target Rp 1.3 Triliun.
“Untuk tahun ini realisasinya sudah 60 persen dengan target Rp 1,3 Triliun. Harapan kita dengan belajar sistem yang ada ditahun ini akan menjadi pengetahuan kita untuk mengoptimalkan PAD,” ujarnya.
Sementara itu untuk tahun 2020, PAD kota Palembang naik Rp 300 Miliar menjadi Rp 1,5 Triliun, maka dari itu pihaknya telah menyiapkan strategi khusus dengan melakukan On The Track.
Sehingga nanti, lanjut Sulaiman, pihaknya tidak melakukan inovasi akan tetapi tinggal melakukan pelaksanaannya saja.
Sulaiman juga mengatakan, bahwa angka Rp 1,5 Triliun bukan pekerjaan yang ringan. Pihaknya juga memerlukan dukungan dari seluruh masyarakat.
“Salah satunya kita akan melakukan revisi Perda nomor 2 tahun 2018, kedua kita akan melakukan updating, sekarang sudah kita laksanakan pemetaan atau meeting lokasi-lokasi pajak reklame, ketiga kita akan melakukan penambahan pemasangan akad E-Tax terhadap pajak restoran dan lainnya, keempat kita akan mengoptimalkan pendapatan Pajak Penerangan Jalan (PPJ),” tutupnya.
Sementara itu, adapun yang mendapat penghargaan sebagai wajib pajak terbaik ialah, pertama kategori 4 terbaik pajak hotel, Hotel The Zuri, Hotel Alts, Hotel Beston, dan Hotel Arista.
Kedua, kategori 4 terbaik pajak restoran ialah, Brasserie PTC Mall, Café XXI PIM, Pindang Musi Rawas dan Brasserie PS Mall.
NEXT
KPK Tangkap Gubernur dan Pejabat Pemprov Bengkulu dalam OTT Mengejutkan!
Kedainews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pada Sabtu, 23 November 2024, mereka melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di...
Shell Indonesia Bantah Tutup Seluruh SPBU, Ini Faktanya!
Kedainews.com – Kabar mengenai rencana penutupan seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Shell di Indonesia yang ramai diperbincangkan belakangan...
Pramono Anung Pastikan Tidak Ada Penggusuran di Jakarta!
Kedainews.com – Calon Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan komitmennya untuk tidak melakukan penggusuran terhadap tempat tinggal warga jika terpilih dalam...
Darah Di Polres Solok: Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim di Solok Selatan
Pada 22 November 2024, sebuah insiden tragis terjadi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, yang mengguncang institusi Kepolisian Republik Indonesia...
Megawati: Rakyat Tak Perlu Takut Intimidasi di Pilkada 2024
Kedainews.com – Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk tidak takut dan ragu dalam menggunakan hak...
Sabu 79,6 Kg dan 9 Tersangka Pengedar Internasional Ditangkap!
Kedainews.com - Polda Riau berhasil mengungkap jaringan internasional yang mengedarkan narkoba dalam jumlah gila! Dalam operasi yang berlangsung dari 20...