KEDAINEWS.COM – Pemerintah kota Palembang melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) kota Palembang memberikan penghargaan kepada wajib pajak.

Kepala BPPD kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada wajib pajak dan pungut pajak, serta memotivasi wajib pajak lainnya.


“Kita tahu bahwa kota Palembang ini kegiatan dan pelayanannya tergantung dari pajak yang terkumpul dari masyarakat,” ujar Sulaiman di Palembang, Kamis (21/11).

Ia mengatakan penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada wajib pajak dan pungut pajak, serta memotivasi wajib pajak lainnya.

“Tentunya hal ini untuk memotivasi kepada wajib pajak dan wajib pungut agar mereka sadar, dengan membayar pajak mereka telah membantu pemkot Palembang dalam pembangunan daerah,” ujarnya.

Ada empat kategori penghargaan wajib pajak ialah, wajib pajak hotel, wajib pajak restoran, wajib pajak hiburan, dan wajib pajak parkir. Keempat wajib pajak tersebut, telah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan target Rp 1.3 Triliun.

“Untuk tahun ini realisasinya sudah 60 persen dengan target Rp 1,3 Triliun. Harapan kita dengan belajar sistem yang ada ditahun ini akan menjadi pengetahuan kita untuk mengoptimalkan PAD,” ujarnya.


Sementara itu untuk tahun 2020, PAD kota Palembang naik Rp 300 Miliar menjadi Rp 1,5 Triliun, maka dari itu pihaknya telah menyiapkan strategi khusus dengan melakukan On The Track.

Sehingga nanti, lanjut Sulaiman, pihaknya tidak melakukan inovasi akan tetapi tinggal melakukan pelaksanaannya saja.


Sulaiman juga mengatakan, bahwa angka Rp 1,5 Triliun bukan pekerjaan yang ringan. Pihaknya juga memerlukan dukungan dari seluruh masyarakat.


“Salah satunya kita akan melakukan revisi Perda nomor 2 tahun 2018, kedua kita akan melakukan updating, sekarang sudah kita laksanakan pemetaan atau meeting lokasi-lokasi pajak reklame, ketiga kita akan melakukan penambahan pemasangan akad E-Tax terhadap pajak restoran dan lainnya, keempat kita akan mengoptimalkan pendapatan Pajak Penerangan Jalan (PPJ),” tutupnya.

Sementara itu, adapun yang mendapat penghargaan sebagai wajib pajak terbaik ialah, pertama kategori 4 terbaik pajak hotel, Hotel The Zuri, Hotel Alts, Hotel Beston, dan Hotel Arista.


Kedua, kategori 4 terbaik pajak restoran ialah, Brasserie PTC Mall, Café XXI PIM, Pindang Musi Rawas dan Brasserie PS Mall.

Previous post Jakarta Futures Exchange dan Asia Pacific Exchange MoU Nota Kesepahaman
Next post Serentak di Indonesia, Kanwil DJP Sumsel Babel Gelar Gathering dan “Pajak Bertutur”