Jakarta, Kedainews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Sabtu, 14 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025. Program ini merupakan bagian dari peringatan HUT ke-498 Jakarta, dan menjadi bentuk insentif bagi warga yang ingin melunasi kewajiban pajaknya.
Pemutihan yang dijalankan DKI Jakarta ini menghapus sanksi denda keterlambatan, namun tetap mewajibkan pembayaran pokok pajak kendaraan.
“Syaratnya seperti pembayaran pajak kendaraan biasa. Kalau punya tunggakan, yang dibayarkan cukup pokoknya saja, dendanya dihapus,” kata Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, saat dikonfirmasi pada Kamis (12/6).
Berbeda dengan Jawa Barat
Meski ikut mengadakan pemutihan, kebijakan DKI Jakarta berbeda dari Provinsi Jawa Barat yang telah lebih dulu menggelar program serupa. Di Jawa Barat, warga mendapatkan penghapusan seluruh tunggakan dan denda jika membayar pajak tahun berjalan (2025).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menekankan bahwa pemutihan ini ditujukan untuk warga yang memang bersedia membayar pajak, bukan untuk menghapus kewajiban sepenuhnya.
“Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak membayar pajak. Pemutihan diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak. Beda ya,” jelas Pramono pada Rabu (11/6).
Langkah Serupa di Berbagai Provinsi
Program pemutihan pajak kendaraan sebelumnya sudah dijalankan di berbagai daerah, seperti Jawa Barat, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Maluku. Inisiatif ini dinilai efektif mendorong kesadaran masyarakat untuk patuh pajak sekaligus meringankan beban akibat denda menumpuk.
Bapenda DKI Jakarta berharap masyarakat bisa memanfaatkan periode ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa terkena beban sanksi administratif.