Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai, Cek Provinsinya!

pemutihan pajak kendaraan

KEDAINEWS – Kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak. Sejumlah provinsi di Indonesia kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun 2025. Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan serta tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat.


Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?

Pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah kebijakan penghapusan:

  • Denda keterlambatan pembayaran PKB

  • Tunggakan pokok pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya

  • Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di sejumlah daerah

Dengan program ini, pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun berjalan saja, tanpa tambahan biaya lainnya.


Dasar Hukum dan Mekanisme Pemutihan

Pajak kendaraan bermotor merupakan pajak provinsi yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemungutan PKB dilakukan melalui sistem Samsat, yang melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepolisian, dan PT Jasa Raharja.

Dasar hukum pelaksanaan program pemutihan ini merujuk pada peraturan gubernur masing-masing provinsi terkait pengelolaan piutang daerah.


Daftar Provinsi yang Melaksanakan Pemutihan PKB 2025

Berikut ini lima provinsi yang telah resmi mengumumkan pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025:

1. Jawa Barat

  • Periode: 20 Maret – 6 Juni 2025

  • Fasilitas: Penghapusan seluruh denda pajak hingga tahun 2024.

2. Banten

  • Periode: 10 April – 30 Juni 2025

  • Fasilitas: Berlaku untuk semua jenis kendaraan, penghapusan denda keterlambatan.

3. Jawa Tengah

  • Periode: 8 April – 30 Juni 2025

  • Fasilitas: Bebas denda, tunggakan PKB, dan biaya BBNKB.

4. Kalimantan Timur

  • Periode: 8 April – 30 Juni 2025

  • Fasilitas: Penghapusan denda dan tunggakan masa lalu.

5. Sulawesi Tengah

  • Periode: 14 April – 14 Mei 2025

  • Fasilitas: Penghapusan denda dan tunggakan pajak selama satu bulan penuh.


Manfaatkan Kesempatan Ini!

Program pemutihan ini merupakan peluang emas bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan tanpa beban tambahan. Selain membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, kebijakan ini juga memberikan dampak positif terhadap penerimaan daerah.


Cek Informasi Lengkap di Situs Resmi Samsat

Untuk informasi teknis seperti prosedur, lokasi layanan, dan ketentuan detail lainnya, masyarakat diimbau untuk mengakses situs resmi Samsat atau Bapenda wilayah masing-masing.

Tag: