Sleman, Kedainews.com – Seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Anggy Damirsyah (42) meninggal dunia usai dibegal oleh penumpangnya sendiri di kawasan Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Polisi mengungkap, pelaku berinisial BP (27) nekat melakukan aksi keji itu karena terjerat utang pinjaman online (pinjol).
Kapolsek Kalasan, AKP Mujiyanto, mengatakan pelaku sudah ditangkap pada Rabu (6/6), hanya tiga hari setelah kejadian tragis tersebut.
“Modus pelaku pencurian dengan kekerasan, dengan sasaran pengemudi ojol. Motifnya karena terlilit utang pinjol,” kata Mujiyanto di Mapolresta Sleman, Jumat (13/6).
Berpura-pura Jadi Penumpang, Arahkan ke Lokasi Sepi
Kronologi berawal saat korban menerima pesanan dari Simpang Lima Bogem menuju Purwomartani, Kalasan. Di tengah perjalanan, pelaku mengarahkan korban melewati jalan perkampungan sepi di Dusun Tawang, Tamanmartani.
Sesampainya di kawasan persawahan, pelaku mengeluarkan pisau dapur dan menyekap korban dari belakang.
“Korban sempat melawan, lalu pelaku menusukkan pisau ke perutnya hingga terjatuh,” ujar Mujiyanto.
Pelaku kemudian berusaha merampas handphone milik korban. Namun karena korban masih melawan, pelaku kembali mengeluarkan pisau cutter dan melukai korban di bagian bahu, lengan, dan jari tangan kanan.
Korban Meninggal, Pelaku Kabur dan Ditangkap di Rumahnya
Korban yang terluka parah sempat dilarikan ke RS Bhayangkara dan kemudian dirujuk ke RSUP Dr Sardjito. Namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Senin (9/6).
Sementara itu, pelaku kabur dengan membawa handphone korban yang kemudian diklaim hilang saat ia kabur ke sungai.
Kanit Reskrim Polsek Kalasan, Ipda Ritantoko, menambahkan pelaku awalnya hanya berniat mengancam, bukan melukai. Namun panik karena korban melawan.
“Korban alami luka tusukan di perut, serta tujuh luka sayat di lengan dan jari,” jelasnya.
Pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terlilit utang pinjol sebesar Rp2 juta. Ia berdalih bahwa utang itu sebenarnya milik temannya, namun menggunakan identitas BP sebagai peminjam.
Dalam kasus ini, polisi menyita pisau dapur, pisau cutter, serta handphone milik pelaku. BP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.