KEDAINEWS.COM – Pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah salah satu rencana yang diusulkan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini unggul dalam penghitungan sementara pemilihan umum (pemilu) 2024.

Tujuan dari pemisahan ini adalah untuk membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN) yang akan berada langsung di bawah presiden dan wakil presiden, dengan harapan dapat meningkatkan rasio penerimaan pajak atau tax ratio menjadi sebesar 23 persen.

Namun, rencana ini mendapat kritik dari sejumlah pengamat pajak, yang menilai bahwa pemisahan DJP dari Kemenkeu tidak perlu dilakukan, karena DJP saat ini sudah mampu memenuhi target penerimaan pajak di APBN dan perubahannya.

Selain itu, pemisahan DJP dari Kemenkeu juga membutuhkan perubahan undang-undang perpajakan, yang dianggap tidak mungkin terwujud dalam waktu dekat, mengingat UU perpajakan baru saja diubah melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin mengonfirmasi bahwa ada kajian yang sedang dilakukan pemerintah terkait pemisahan DJP dari Kemenkeu, namun belum ada hasilnya yang bisa diumumkan5. Menurutnya, pemisahan DJP dari Kemenkeu harus dipertimbangkan secara komprehensif, dengan melihat manfaat, kebaikan, dan dampaknya bagi penerimaan negara

Previous post Gandeng ZEISS Hadirkan Terobosan Baru Fotografi Smartphone lewat vivo V30 Series
Next post Mengenal Bursa Karbon Indonesia