KEDAINEWS.COM – PT. Rifan Financindo Berjangka (RFB) mengajak puluhan media di Palembang untuk mengenal lebih dekat produk Derivatif Indeks dan transaksinya serta Industri berjangka di Palembang, Rabu (28/8).

Kepala Cabang PT. Rifan Financindo Berjangka Palembang, Eko Budhi Prasetyo di Palembang secara langsung memaparkan materi pertama mengenai Industri Berjangka di hadapan para media.

“Industri Berjangka itu diilustrasikan secara sederhana seperti dalam hubungan pedagang, mediator dan petani. Sebuah transaksi tentu tidak akan lepas dari tawar-menawar hingga memperoleh harga wajar,” kata Eko.

PT. Rifan Financindo Berjangka (RFB) Cabang Palembang yang berlokasi di jalan Kampus POM IX, Komplek Palembang Square, Palembang, Rabu (28/8) (Kedainews.com).

Ia turut menjelaskan solusi dalam menghadapi gejolak harga di waktu-waktu mendatang.

“Harga disepakati sekarang untuk penyerahan mendatang (Futures) dengan kontrak berjangka yang mencakup diantaranya Underlying Asset, Nilai dan Unit Aset, Kualitas Aset, Delivery Date dan sebagainya,” jelasnya.

Eko juga menjelaskan pengertian dari Derivatif beserta beberapa aset acuan di dalamnya kepada media.

“Derivatif merupakan sebuah perjanjian penukaran pembayaran yang nilainya diturunkan dari produk yang menjadi underlying asset di masa yang akan datang,” ujarnya.

Ia mengatakan Derivatif memiliki beberapa aset acuan diantaranya Komoditi, Emas, Suku Bunga, Nilai Tukar Mata Uang dan Index.

“Derivatif berfungsi sebagai alat untuk mengalihkan resiko ataupun mengambil suatu resiko, tergantung pada posisinya, apakah sebagai  hedger atau speculator, contohnya seperti petani yang menjual kontrak berjangka atas hasil panen kepada spekulan,” jelasnya.

Bursa Berjangka, kata dia, merupakan tempat memperjualbelikan kontrak atas sejumlah komoditi atau instrumen keuangan dengan harga tertentu.

“Regulator independen perdagangan berjangka (RIPB) sangat beragam di setiap Negara, contohnya seperti Amerika dengan RIPB Commodity Futures Trading Commision (CFTC), Inggris dengan RIPB Financial Services Authority (FSA), dan Hong Kong dengan Securities and Futures Commision (SFC),” ujarnya.

Eko menambahkan, selanjutnya di Negara Singapura memiliki RIPB Monetary Authority of Singapore (MAS) dan Indonesia dengan RIPB Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

Adapun pelaksanaan perdagangan Berjangka, kata Eko, diatur dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 1997/ Undang-Undang nomor 10 tahun 2011.

“BAPPEBTI di bawah naungan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia mengawasi semua pelaksanaan perdagangan berjangka melalui Kliring Berjangka Indonesia (KBI) dan Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) terhadap perusahaan pialang yang mencakup seluruh investornya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Eko turut memaparkan product knowledge yang mencakup referensi harga, keunggulan kompetitif produk, sistem penarikan dana, ilustrasi perhitungan transaksi dan sebagainya.

Para media sangat antusias dan aktif mengikuti training hingga selesai, yang diakhiri dengan sesi tanya jawab langsung dengan Kepala Cabang RFB Palembang tersebut.

“Dengan ini diharapkan rekan-rekan media dan masyarakat umum bisa lebih tahu tentang industri perdagangan berjangka  yang sebenarnya, sehingga bisa menepis apabila ada berita-berita yang tidak benar,” kata Eko.

Ia juga berharap masyarakat dapat lebih tahu lagi bahwa investasi ini legal dan transparan.

Previous post Produk Teranyer Honda, Genio dan ADV 150 Siap Mengaspal di Palembang
Next post Nurish Organiq Tawarkan Skincare 100 Persen Natural