Resmi! ASN Kini Bisa WFA dan Kerja Fleksibel, Ini Aturan Lengkapnya

ASN PNS

Kedainews.com – Pemerintah secara resmi mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dengan skema Work From Anywhere (WFA) dan jam kerja fleksibel. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 yang diteken oleh Menpan RB Rini Widyantini pada 16 April 2025. Dengan demikian, era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menandai dimulainya transformasi budaya kerja di lingkungan ASN.

Pemerintah Dorong Produktivitas dan Kualitas Hidup

Melalui peraturan ini, pemerintah ingin mendorong peningkatan kinerja organisasi dan produktivitas individu, sekaligus memperbaiki keseimbangan hidup ASN. Oleh karena itu, Pasal 7 menegaskan bahwa fleksibilitas kerja ditujukan untuk mendukung penilaian kinerja yang lebih terukur dan efisien dengan memanfaatkan teknologi pemerintahan digital.

WFA Maksimal Dua Hari Kerja per Minggu

Meskipun memberi kelonggaran, pemerintah tetap membatasi pelaksanaan WFA. Berdasarkan Pasal 13 Ayat (1), ASN hanya boleh bekerja dari luar kantor selama dua hari kerja dalam satu minggu. Artinya, pegawai tetap harus hadir di kantor minimal tiga hari dalam seminggu agar tetap menjaga koordinasi dan akuntabilitas.

Lokasi WFA Lebih Fleksibel

Selanjutnya, Pasal 12 mengatur lokasi kerja alternatif yang diperbolehkan. ASN dapat menjalankan tugasnya dari:

  • Kantor selain lokasi penempatan utama
  • Rumah atau tempat tinggal pribadi
  • Tempat lain yang relevan dengan kebutuhan organisasi

Dengan begitu, ASN memiliki fleksibilitas lebih besar selama tetap memenuhi target kerja.

Dua Opsi Jam Kerja Fleksibel: Sif dan Dinamis

Lebih lanjut, pemerintah menawarkan dua pilihan skema kerja:

  1. Kerja Sif – Pemerintah menetapkan skema ini untuk ASN yang bekerja lebih dari 8 jam 30 menit per hari atau lebih dari lima hari seminggu. Contohnya termasuk petugas IGD, penjaga keamanan, hingga pengawas IT.
  2. Kerja Dinamis – Opsi ini berlaku untuk pekerjaan yang tidak memerlukan pengawasan terus-menerus, seperti peneliti, penyusun naskah kebijakan, diplomat, hingga pembuat konten dan desainer.

Kedua skema ini memungkinkan instansi menyesuaikan sistem kerja dengan karakteristik tugas pegawai.

Tugas yang Memenuhi Syarat WFA

Agar bisa mengajukan WFA, ASN harus menjalankan tugas yang memenuhi beberapa kriteria, antara lain:

  • Tugas bisa dikerjakan di luar kantor
  • Tidak membutuhkan peralatan atau ruang khusus
  • Bisa dilaksanakan dengan teknologi informasi
  • Minim interaksi tatap muka
  • Tidak memerlukan pengawasan langsung secara terus-menerus

Oleh karena itu, instansi perlu menilai jenis pekerjaan dengan cermat sebelum menyetujui pengajuan WFA.

Syarat Pegawai yang Boleh Ajukan WFA

Selain jenis pekerjaan, status pegawai juga menjadi pertimbangan penting. ASN yang ingin mengajukan WFA atau jam kerja fleksibel tidak boleh sedang menjalani hukuman disiplin. Selain itu, pegawai yang baru diangkat karena promosi, mutasi, atau rotasi belum diizinkan untuk mengikuti skema ini.

Prosedur Pengajuan WFA

Untuk mengajukan WFA, ASN harus mengikuti prosedur berikut:

  • Mengajukan permohonan kepada pimpinan unit organisasi
  • Menyertakan alasan yang jelas, dokumen pendukung, serta rencana kerja dan output selama WFA

Dengan prosedur ini, pimpinan organisasi bisa menilai kelayakan dan memastikan kinerja pegawai tetap optimal.

Tag: