KEDAINEWS.COM – ICDX mengkonfirmasi bahwa telah menerima persetujuan sebagai penyelenggara pasar fisik CPO dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Kepastian ini disampaikan oleh P Giri Hatmoko selaku Head of Corporate Communication
Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Group, Rabu (11/10/2023) siang.

Ditambahkan Giri Hatmoko, persetujuan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bappebti No 1/Bappebti/SC-SCPO/10/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 9 Oktober 2023.

“ICDX berkomitmen penuh untuk menjalankan tugas sebagai penyelenggara pasar fisik CPO di Bursa dari pemerintah,” jelasnya.

Selanjutnya, ICDX akan menyampaikan hal-hal teknis terkait mekanisme perdagangan dan lain-lain, pada saat launching Bursa CPO Indonesia bersama dengan Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

 

Previous post Penyebab Ban Mobil Sering Kempes Tapi Tidak Bocor
Next post Penjualan Ritel Daihatsu Tembus 149 Ribu Unit Hingga Kuartal III 2023