KEDAINEWS.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengapresiasi adanya Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang dilakukan Pemerintah Kota Palembang bagi masyarakat Palembang yang belum menerima manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal ini diungkapkan Kepala BPJS Cabang Palembang Drs Ihwansyah Gani pada Pembukaan Sosialisasi Program JKN –KIS dan Pola Hidup Sehat Kepada Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat bersama BPJS  Kesehatan, Selasa (23/7), di The Zuri Palembang. Acara dibuka Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda, dihadiri Ade Rai selaku Grand Ambasador BPJS Kesehatan.

“Kami sampaikan apresiasi kami terhadap Walikota dan wakil walikota atas kepedulian yang sangat tinggi menyelenggarakan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) sehingga masyarakat dapat memiliki jaminan kesehatan,” ujar Kepala BPJS Cabang Palembang Drs Ihwansyah Gani.

Pada kesempatan itu dirinya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Palembang yang telah ikut dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, sejak 2004 Negara Indonesia terus memperbaiki sistem penyelenggaraan JKN.

“Sejak adanya program JKN, masyarakat kecil dapat juga merasakan pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Sementara Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda menjelaskan, Tahun 2019 Pemerintah Kota Palembang menargetkan 95 persen masyarakat Palembang mendapat JKN-KIS.

“Saya sangat mengapresiasi atas apa yang dilakukan BPJS. Pemerintah Palembang menjamin kesehatan masyarakat meskipun belum memiliki Kartu Indonesia Sehat,” Ujarnya.

Dengan manfaat yang besar itulah diceritakannya, Pemerintah Kota Palembang berinisiatif untuk menanggung biaya JKN bagi warga Palembang yang belum menerima manfaat KIS.

“Puskesmas di Palembang tidak boleh menolak warga Palembang yang berobat meski belum memiliki KIS, asalkan bisa menunjukkan KTP Palembang. Demikian juga Rumah Sakit Bari juga wajib memberikan layanan gratis bagi masyarakat yang belum menerima KIS,” ujarnya.

Di akhir acara Wakil Walikota Palembang menyerahkan daftar nama warga untuk diikutsertakan dalam JKN-KIS. Daftar nama warga tersebut menjadi tanggungan Pemerintah Kota Palembang agar masyarakat Palembang dapat menerima manfaat JKN-KIS.

Previous post OSIM Hadirkan Rangkaian Produk Alat Pijat Kesehatan Dalam “Beauty & Travel Collection”
Next post Deliveryman Astra Motor Sumsel Juara Kontes Layanan Nasional