KEDAINEWS.COM – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan artis Catherine Wilson sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
“Yang bersangkutan sudah tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (18/7).

Atas perbuatannya Catherine dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun.

Dari tangan Catherine, polisi menyita dua klip paket sabu dengan berat 0,66 gram dan 0,43 gram. Selain itu, juga turut disita alat hisap sabu atau bong.

Disampaikan Yusri, saat penangkapan Catherine bersikap kooperatif. Bahkan, dia menunjukkan sendiri barang bukti sabu yang ia gunakan.

“Di dalam rumah dan kooperatif memperlihatkan sendiri tas yang berisi bong dan ada sabu,” ucap Yusri.

Catherine Wilson ditangkap di kediamannya di Jalan Haji Soleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, Jumat (17/7).

Previous post Monstera, Tanaman Hias Kekinian Berdaun Unik
Next post Sistem Resi Gudang Ayam Karkas Beku Diprediksi Tingkatkan Kesejahteraan Peternak Ayam