KEDAINEWS.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI), tengah menyusun aturan terkait teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) di Indonesia. Regulasi yang masih dalam bentuk rancangan akan diuji publik1.

Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Pemanfaatan Teknologi eSIM oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Penyelenggara Jaringan Satelit bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan, mencegah penyalahgunaan, dan menjamin kepastian hukum pemanfaatan eSIM di Indonesia.

eSIM (Embedded Subscriber Identity Module) memiliki beberapa keuntungan dibandingkan dengan kartu SIM fisik tradisional:

  1. Tidak Perlu Fisik: eSIM tidak memerlukan kartu fisik yang harus dimasukkan ke dalam perangkat. Ini berarti Anda tidak perlu khawatir kehilangan atau merusak kartu fisik.
  2. Fleksibilitas: Anda dapat mengganti operator seluler tanpa harus mengganti kartu fisik. Cukup dengan mengunduh profil eSIM baru, Anda dapat beralih ke operator lain.
  3. Dual SIM: eSIM memungkinkan perangkat untuk mendukung dua nomor telepon secara bersamaan. Anda dapat menggunakan nomor utama dan nomor kedua (misalnya untuk bisnis) tanpa perlu mengganti kartu fisik.
  4. Aktivasi Mudah: Aktivasi eSIM dapat dilakukan melalui aplikasi atau situs web, tanpa perlu mengunjungi gerai fisik operator.
  5. Lebih Ramah Lingkungan: Tanpa kartu fisik, eSIM mengurangi limbah plastik dan material elektronik.

Namun, perlu diingat bahwa saat ini belum semua perangkat mendukung eSIM, dan belum semua operator menyediakan layanan eSIM.

Previous post Mengapa Tempe dan Tahu Layak Dikonsumsi Setiap Hari?
Next post Tarot: Teror Kartu Terkutuk