KEDAINEWS.COM – Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) melakukan sosialisasi Bursa CPO di Pekanbaru, Riau. Kegiatan yang dilakukan bersama dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ini, berlangsung pada Rabu, 29 Mei 2024, dan diikuti oleh para pengusaha kelapa sawit di provinsi Riau.

 

Yugieandy T Saputra, Direktur ICDX mengatakan, “Kegiatan Sosialisasi ini merupakan bagian dari peran kami sebagai Self Regulatory Organization (SRO) dalam perdagangan pasar fisik CPO. Sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam mengimplementasikan perdagangan CPO melalui bursa, kami telah menyiapkan infrastruktur perdagangan fisik CPO ini sesuai dengan harapan pemerintah, serta memberikan kemudahan bagi para pelaku CPO di Indonesia”

 

“Kegiatan yang kami lakukan di Pekanbaru ini merupakan langkah menjemput bola, dikarenakan provinsi Riau memiliki luas lahan perkebunan kelapa sawit terbesar di Indonesia. Sebelumnya, kami juga telah melakukan sosialisasi di berbagai daerah yang menjadi sentra Perkebunan kelapa sawit. Harapan kami, dengan adanya sosialisasi ini, para pelaku kelapa sawit kedepan dapat memanfaatkan bursa sebagai tempat perdagangan pasar fisik CPO, yang pada akhirnya akan mampu mewujudkan cita-cita pemerintah untuk membentuk harga CPO di Indonesia serta harga acuan CPO untuk ekspor. Sampai dengan saat ini, telah masuk 49 perusahaan yang menjadi anggota bursa CPO di ICDX”, ungkap Yugieandy.

 

Terkait sentra perkebunan kelapa sawit, data Kementerian Pertanian tahun 2023 menyebutkan provinsi Riau memiliki lahan kelapa sawit seluas 3,49 juta hektar, setara dengan 21% dari total luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia sebesar 16,83 juta hektar. Dengan luasan tersebut, Riau menjadi provinsi yang memiliki kebon kelapa sawit terbesar di Indonesia. Di urutan kedua, provinsi Kalimantan tengah dengan luas 2,04 juta hektar, dan berikutnya Sumatera Utara dengan luas 2,02 juta hektar.

 

Bursa CPO Indonesia sendiri dibangun berlandaskan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). Bursa CPO merupakan upaya pemerintah untuk membentuk price discovery, sehingga tercipta harga acuan komoditas yang transparan melalui bursa berjangka. Dalam implementasinya, Bappebti telah memberikan persetujuan kepada ICDX untuk menjadi penyelenggara Bursa CPO pada bulan Oktober 2023.

 

Terkait pelaksanaan Bursa CPO ini, ICDX selaku penyelenggara pasar fisik CPO melalui bursa telah mengatur mekanisme perdaganganya, yaitu membagi perdagangan dalam 3 (tiga) sesi berdasarkan zona dan pelabuhan penyerahan yang ada. Untuk Waktu Indonesia Bagian Barat, sesi 1 pada jam 10.00 – 10.50 WIB, sesi 2 pada jam 16.00 – 16.50 WIB, dan sesi 3 pada jam 20.00 – 20.50 WIB. Untuk Waktu Indonesia Bagian Tengah, Sesi 1 pada jam 09:00 – Jam 09:50 WIB, Sesi 2 pada jam 15:00 – 15:50 WIB, dan sesi 3 pada jam 19:00 – 19:50 WIB. Sedangkan untuk Waktu Indonesia Bagian Timur, Sesi 1 pada jam 08:00 –08:50 WIB; sesi 2 pada jam 14:00 – 14:50 WIB, dan Sesi pada jam 18:00 – 18:50 WIB. (*/)

Previous post “The Last Breath” (2024): Film Horor Thriller Bawah Laut yang Memikat
Next post Kesadaran Akan Perawatan Kulit Meningkat di Indonesia, Tokopedia Catat Lonjakan Penjualan Skincare