KKP: Pulau Tidak Bisa Diperdagangkan!

DCIM100MEDIADJI 0839.JPG

Kedainews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menegaskan bahwa pulau dan pulau kecil di Indonesia tidak bisa dijualbelikan. Penegasan ini disampaikan menyusul kembali munculnya iklan penjualan pulau di berbagai platform digital.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil. Yang diperbolehkan adalah terkait pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu, hak atas tanahnya, serta investasinya. Itu pun dengan syarat-syarat ketat,”
ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan (DJPK) KKP Koswara dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (20/6).

Hanya Pemanfaatan, Bukan Kepemilikan

KKP menyatakan pihaknya memiliki otoritas dalam pemberian izin maupun rekomendasi pemanfaatan pulau kecil, baik oleh investor asing maupun dalam negeri. Artinya, pulau tidak bisa dimiliki secara penuh, melainkan hanya dimanfaatkan dalam batas tertentu.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur batasan pemanfaatan pulau-pulau kecil. Dalam aturan itu, minimal 30 persen luas pulau harus tetap milik negara, berfungsi sebagai ruang lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya.

“Lahan pulau kecil tidak dapat dikuasai seluruhnya. Yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70 persen dari luas pulau. Dari 70 persen yang dapat dimanfaatkan ini, pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau,”
jelas Koswara.

KKP Gandeng Komdigi Tutup Iklan Jual Pulau

Sebagai langkah tegas, KKP telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menertibkan iklan ilegal tersebut. KKP telah mengirim surat resmi kepada Komdigi agar situs-situs yang mengiklankan penjualan pulau dapat dibatasi atau ditutup.

Selain itu, KKP juga akan meluncurkan subdomain khusus di situs resminya yang berisi daftar dan profil pulau-pulau kecil dan terluar di Indonesia. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan literasi publik dan transparansi informasi.

“Dengan meningkatnya pemahaman publik, diharapkan akan menurunkan potensi-potensi konflik pemanfaatan sumber daya dan kerusakan lingkungan di pulau kecil serta dapat meningkatkan pemanfaatan pulau secara legal dan berkelanjutan,”
ujarnya.

 

Tag: