Apakah Usulan Gubernur Dipilih DPRD Akan Masuk RUU Paket Pemilu?
Kedainews.com – Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menanggapi positif usulan Presiden Prabowo Subianto terkait perbaikan sistem pemilihan kepala daerah. Rifqi mengatakan pembahasan pemilihan kepala daerah melalui DPRD akan menjadi bahan dalam merancang Rancangan Undang-Undang (RUU) Paket Pemilu.
Pembahasan Omnibus Law Politik
Rifqi menyebut bahwa Komisi II DPR akan memasukkan usulan ini dalam revisi Omnibus Law politik. RUU tersebut akan mencakup pemilu, partai politik, Pilkada, dan hukum acara sengketa kepemiluan.
“Pembahasan ini akan jadi bagian dari RUU Omnibus Law Politik yang mengatur Pemilu, Partai Politik, dan hukum sengketa kepemiluan,” ujar Rifqi.
Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD
Rifqi menyatakan pemilihan kepala daerah melalui DPRD bisa dipertimbangkan dalam revisi. Namun, ia menegaskan pentingnya mempertahankan prinsip demokrasi yang tercantum dalam UUD 1945, khususnya pasal 18.
“Kami akan membahas Pilkada, termasuk perubahan terkait pemilihan kepala daerah melalui DPRD,” katanya.
Mekanisme Penanggulangan Politik Uang
Rifqi menyoroti pentingnya menekan praktik politik uang dalam pemilihan kepala daerah. Ia menilai perlu aturan jelas untuk menghindari politik uang yang merusak demokrasi.
“Selama prinsip demokrasi tetap ada, usulan ini tetap konstitusional. Namun, kita harus memastikan politik uang tidak merusak proses pemilihan,” ujarnya.
Tantangan dan Peluang dalam Revisi Undang-Undang Pemilu
Rifqi menyadari perubahan sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD akan menghadirkan tantangan. Namun, ia menegaskan bahwa proses harus tetap transparan dan adil.
“Kami akan memastikan semua proses sesuai konstitusi dan prinsip demokrasi,” pungkas Rifqi.
Komisi II DPR akan terus mendalami usulan ini dalam pembahasan Omnibus Law politik yang akan memengaruhi sistem pemilihan di Indonesia.