Menhan Tanggapi Usulan Forum Purnawirawan TNI yang Desak Gibran Dimakzulkan

ChatGPT Image May 1, 2025, 01 07 45 PM

 

KEDAINEWS – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin akhirnya buka suara menanggapi desakan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan dari jabatannya.

Sjafrie menyatakan bahwa pihaknya menghormati aspirasi para purnawirawan dan siap mendengar serta mengkaji setiap masukan yang disampaikan.

Sjafrie: “Kita Hormati Pemikiran Para Sesepuh”

“Ya, kita mendengar semua masukan dari para senior-senior purnawirawan. Untuk kita kaji lebih mendalam mana yang produktif dan mana yang mungkin belum bisa kita adakan pembahasan lebih lanjut,” kata Sjafrie di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/4).

“Kita menghormati apa yang menjadi pemikirannya para sesepuh,” sambungnya.

Desakan Forum Purnawirawan: Gibran Diminta Dimakzulkan

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI merilis pernyataan sikap terhadap situasi bangsa yang saat ini sedang berkembang. Salah satu poin utama dalam surat tersebut adalah desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan karena dinilai melanggar hukum acara Mahkamah Konstitusi (MK) dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Surat itu menyebut keputusan MK terkait Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Pemilu sebagai dasar dari permintaan pemakzulan tersebut.

Ratusan Purnawirawan Teken Surat Tuntutan

Pernyataan sikap itu ditandatangani oleh ratusan purnawirawan TNI, di antaranya:

  • 103 jenderal
  • 73 laksamana
  • 65 marsekal
  • 91 kolonel

Nama-nama tokoh purnawirawan yang ikut menandatangani antara lain:
Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Pernyataan tersebut juga diketahui oleh Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Delapan Tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI

Berikut adalah delapan tuntutan lengkap dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI:

  1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
  2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
  3. Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
  4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.
  5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
  6. Melakukan reshuffle kepada para menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
  7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
  8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Tag: