KEDAINEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan untuk semakin melindungi kepentingan masyarakat.
POJK Nomor 14 Tahun 2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan diharapkan dapat memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat, sehingga ekosistem keuangan semakin aman dan terpercaya, termasuk melindungi segenap pelaku usaha sektor keuangan yang legal atau berizin untuk bertumbuh, berdaya, dan berkembang demi kemajuan Indonesia.
POJK pembentukan satuan tugas penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan ini juga ditujukan untuk meningkatkan koordinasi antara otoritas, kementerian, dan/atau lembaga terkait dalam upaya pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
“Kami mengapresiasi berbagai masukan dalam penyusunan POJK ini, khususnya dari otoritas, kementerian, dan lembaga yang menjadi anggota Satgas PASTI. Sinergi dan kolaborasi yang apik dan berkesinambungan inilah yang memungkinkan POJK ini diundangkan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan dalam UU P2SK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.
Substansi pengaturan dalam POJK Nomor 14 Tahun 2024, antara lain mencakup:
- Ketentuan umum yang memuat definisi atas Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, Entitas, Entitas Ilegal, dan Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan;
- Fungsi, Tugas, dan Wewenang yang mengatur mengenai fungsi, tugas, dan wewenang Satuan Tugas untuk menyelenggarakan dan melaksanakan pencegahan dan penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan;
- Kelembagaan Satuan Tugas yang mengatur mengenai pembentukan, anggota Satuan Tugas, struktur organisasi termasuk satuan tugas yang berkedudukan di daerah, dan pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan dilaksanakan anggota Satuan Tugas sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Hubungan kelembagaan yang mencakup pengaturan mengenai rapat Satuan Tugas, pertukaran data dan/atau informasi antaranggota Satuan Tugas, dan kerja sama Satuan Tugas dengan pihak lain;
- Pelaksanaan pencegahan dan penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan; dan
- Pelaporan, pemantauan, dan pendanaan.
Pengaturan dalam POJK Nomor 14 Tahun 2024 menitikberatkan pada landasan hukum untuk penguatan koordinasi dan kolaborasi antaranggota Satuan Tugas dalam melakukan pencegahan dan penanganan atas kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan yang pelaksanaannya memperhatikan kewenangan masing-masing anggota Satuan Tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sampai dengan POJK ini diundangkan, jumlah anggota Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin berjumlah 16 anggota yang terdiri dari dua otoritas, 10 kementerian, dan empat lembaga.
“Saya yakin, dengan kehadiran POJK ini, peran Satgas PASTI akan semakin optimal untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal. Sinergi dan kolaborasi antaranggota Satuan Tugas adalah kunci,” kata Friderica.
NEXT
7 Kebiasaan Buruk yang Bikin Generasi Milenial Terjebak Finansial
Kedainews.com - Kamu merasa udah kerja keras, tapi kok uang nggak pernah cukup ya? Atau mungkin kamu sering merasa keuangan...
KFC Indonesia Rugi Besar! Tutup 47 Gerai, Apa Penyebabnya?
Kedainews.com - Siapa yang nggak kenal KFC? Tapi tahun ini, restoran ayam cepat saji favorit kita ini kayaknya lagi nggak...
Galeri Indonesia Kaya Hadirkan Padepokan Seni Alang-Alang Kumitir Asal Banyuwangi, dalam Pertunjukan Sikep Sang Timur Aji Gandrung
KEDAINEWS.COM - Masih dalam rangka perayaan HUT ke-11 yang jatuh pada 10 Oktober lalu, Galeri Indonesia Kaya mengangkat tema tema...
Kelebihan dan Kekurangan Bisnis Donat
KEDAINEWS.COM - Apakah Anda sedang mempertimbangkan untuk membuka bisnis donat? Tentunya, sebelum memulai, ada baiknya kita mengetahui kelebihan dan kekurangan...
8 Ide Bisnis Cuan di Musim Hujan yang Bisa Kamu Coba!
Kedainews.com - Musim hujan bukan alasan buat kamu nggak bisa mulai bisnis. Malah, ada banyak peluang yang bisa kamu manfaatin!...
Makan Enak di Bangka: 8 Kuliner Khas yang Harus Kamu Cicipi
Kedainews.com - Kalau kamu lagi cari destinasi kuliner yang nggak cuma enak tapi juga unik, Pulau Bangka harus masuk dalam...