KEDAINEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan untuk semakin melindungi kepentingan masyarakat.
POJK Nomor 14 Tahun 2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan diharapkan dapat memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat, sehingga ekosistem keuangan semakin aman dan terpercaya, termasuk melindungi segenap pelaku usaha sektor keuangan yang legal atau berizin untuk bertumbuh, berdaya, dan berkembang demi kemajuan Indonesia.
POJK pembentukan satuan tugas penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan ini juga ditujukan untuk meningkatkan koordinasi antara otoritas, kementerian, dan/atau lembaga terkait dalam upaya pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
“Kami mengapresiasi berbagai masukan dalam penyusunan POJK ini, khususnya dari otoritas, kementerian, dan lembaga yang menjadi anggota Satgas PASTI. Sinergi dan kolaborasi yang apik dan berkesinambungan inilah yang memungkinkan POJK ini diundangkan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan dalam UU P2SK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.
Substansi pengaturan dalam POJK Nomor 14 Tahun 2024, antara lain mencakup:
- Ketentuan umum yang memuat definisi atas Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, Entitas, Entitas Ilegal, dan Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan;
- Fungsi, Tugas, dan Wewenang yang mengatur mengenai fungsi, tugas, dan wewenang Satuan Tugas untuk menyelenggarakan dan melaksanakan pencegahan dan penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan;
- Kelembagaan Satuan Tugas yang mengatur mengenai pembentukan, anggota Satuan Tugas, struktur organisasi termasuk satuan tugas yang berkedudukan di daerah, dan pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan dilaksanakan anggota Satuan Tugas sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Hubungan kelembagaan yang mencakup pengaturan mengenai rapat Satuan Tugas, pertukaran data dan/atau informasi antaranggota Satuan Tugas, dan kerja sama Satuan Tugas dengan pihak lain;
- Pelaksanaan pencegahan dan penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan; dan
- Pelaporan, pemantauan, dan pendanaan.
Pengaturan dalam POJK Nomor 14 Tahun 2024 menitikberatkan pada landasan hukum untuk penguatan koordinasi dan kolaborasi antaranggota Satuan Tugas dalam melakukan pencegahan dan penanganan atas kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan yang pelaksanaannya memperhatikan kewenangan masing-masing anggota Satuan Tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sampai dengan POJK ini diundangkan, jumlah anggota Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin berjumlah 16 anggota yang terdiri dari dua otoritas, 10 kementerian, dan empat lembaga.
“Saya yakin, dengan kehadiran POJK ini, peran Satgas PASTI akan semakin optimal untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal. Sinergi dan kolaborasi antaranggota Satuan Tugas adalah kunci,” kata Friderica.
NEXT
Panas di Luar? AC TCL Ini Tetap Dingin Maksimal, Hemat 70% Energi!
Sobat Kedainews.com, siapa yang nggak mau ruangannya dingin seketika tanpa khawatir boros energi? TCL, merek elektronik ternama, baru aja meluncurin...
Geliat Akhir Tahun, Suzuki Indonesia Meriahkan Gaikindo Jakarta Auto Week 2024
KEDAINEWS.COM - Jelang akhir tahun, suasana promo belanja serta diskon semakin menggeliat baik secara online ataupun offline. Suzuki Indonesia pun...
Buka Bisnis Bimbingan Belajar di Rumah: Langkah Praktis dan Tips Sukses!
Hallo, Sobat Kedai News! Siapa di sini yang suka ngabisin waktu di rumah sambil mikirin cara menghasilkan uang tambahan? Gimana...
Sambut Hadirnya Koleksi Perdana Kolaborasi UNIQLO and ANYA HINDMARCH di Indonesia, Aktris Julie Estelle Tampil Memukau dengan Padukan Gaya Playful dan Edgy
KEDAINEWS.COM - Menghadirkan koleksi kolaborasi yang pertama di Indonesia, perusahaan ritel pakaian global asal Jepang, UNIQLO hari ini menampilkan sederet...
ExxonMobil Tampilkan Solusi Hidrolik Terbaru di Plastics & Rubber Indonesia: Bikin Mesin Lebih Efisien dan Tahan Lama!
Sobat Kedainews, ada kabar kece dari PT ExxonMobil Lubricants Indonesia (EMLI). Perusahaan penyedia teknologi dan layanan pelumas terkemuka ini lagi...
Mau Investasi yang Tahan Lama? Ini Alasan Emas Logam Mulia Pilihan Tepat
Sobat Kedainews, dalam beberapa tahun terakhir, banyak orang mulai beralih ke emas sebagai pilihan investasi yang dianggap aman dan menguntungkan....