Presiden Prabowo Teken Perpres Perlindungan Jaksa, TNI-Polri Dilibatkan

KEDAINEWS – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsi kejaksaan.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa jaksa dan keluarganya berhak atas perlindungan dari ancaman yang membahayakan keselamatan diri, jiwa, maupun harta benda. Perlindungan ini dapat diberikan oleh personel TNI maupun Polri sebagaimana tercantum dalam Pasal 4.

Pasal 5 juga mengatur bahwa perlindungan mencakup anggota keluarga jaksa yang memiliki hubungan pernikahan atau menjadi tanggungan langsung.

Tag: