KEDAINEWS.COM – Wajib pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama mulai hari ini berpotensi ditangani oleh account representative baru sehubungan dengan adanya perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama.

“Perubahan yang akan kita lakukan pada tahun ini termasuk memperluas cakupan proses bisnis pengawasan, pembentukan sejumlah KPP Madya, dan penyesuaian tugas dan fungsi KPP Pratama,” kata Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (DJP Sumsel- Kep. Babel) Imam Arifin di Palembang, Senin (2/3).

Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama merupakan bagian dari program penataan organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang dilakukan sebagai bagian dari Rencana Strategis DJP 2020-2024 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak.

“Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama yang mulai berlaku 1 Maret 2020 merupakan tahap pertama dari program penataan organisasi tersebut,” ujarnya.

Imam mengatakan penataan kantor akan dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap pertama yang yang diluncurkan hari ini, 2 Maret 2020 khusus untuk penataan KPP Pratama, dan tahap kedua yang akan dilakukan melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJP.

“Pada tahap pertama ini, khusus untuk KPP Pratama, pengawasan terhadap wajib pajak dengan porsi pembayaran yang besar di setiap kantor akan diawasi oleh account representative pada Seksi Waskon II sedangkan AR pada seksi lainnya yaitu Seksi Waskon III dan IV serta Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, akan difokuskan untuk melakukan penggalian potensi serta melakukan penguasan wilayah secara menyeluruh atas wajib pajak lainnya,” jelas Imam.

Imam menambahkan dengan segmentasi pengawasan wajib pajak ini, maka diharapkan account representative  lainnya dapat berkonsentrasi melakukan pengawasan terhadap wajib pajak yang belum tergali maupun WP yang belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dengan demikian, Kantor Pelayanan Pajak Pratama akan lebih fokus menangani kewilayahan dalam rangka pengembangan basis pemajakan.

“Segmentasi wajib pajak ini diharapkan pula dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas, baik yang belum terdaftar sebagai wajib pajak maupun yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak namun belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban perpajakannya,” jelasnya.

Penataan KPP Pratama ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan. Penataan ini dilakukan melalui:

(a) penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan wajib pajak untuk efisiensi dan perbaikan layanan, dan (b) penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan, dan pengumpulan data lapangan, serta memperbesar jumlah pegawai di area tersebut.

Tahap berikutnya dari program penataan organisasi adalah mengubah jumlah, tugas, dan fungsi KPP Pratama dan KPP Madya. Melanjutkan strategi tahap pertama, KPP Pratama akan difokuskan pada perluasan basis pajak serta peningkatan jumlah dan kualitas data lapangan. Selanjutnya sejumlah KPP Madya baru akan dibentuk agar DJP dapat lebih fokus mengawasi kepatuhan wajib pajak strategis yaitu mereka yang memiliki dampak besar terhadap penerimaan di suatu wilayah. Tahap ini diharapkan dapat terlaksana pada semester II tahun 2020.

Sebagai bagian dari strategi ini maka pengawasan termasuk kunjungan lapangan oleh petugas KPP Pratama akan lebih ditingkatkan agar DJP memperoleh data yang lebih banyak dan berkualitas tinggi. Dalam melaksanakan tugasnya termasuk melakukan kunjungan lapangan pegawai DJP wajib mengikuti kode etik, menjaga integritas, dan bersikap profesional.

Previous post Ekspresikan Mood, Art, Kreativitas dan Style dengan Wakai Spring Summer 2020 Collection
Next post Tas ‘Folded Hana’ untuk kaum hawa