KEDAINEWS.COM – Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko menyatakan, harmonisasi penggunaan data kependudukan berperan penting untuk mendukung transparansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Bappebti. Hal ini disampaikan dalam penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Bappebti dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri di auditorium Bappebti, Jakarta pada hari ini, Kamis (22/12).
“Penandatanganan PKS ini adalah wujud harmonisasi untuk mendukung transparansi atas implementasi ketentuan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas dalam rangka pemanfaatan data kependudukan. Hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan,” jelas Didid.
Penandatanganan PKS dilakukan Plt Kepala BAPPEBTI Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh. PKS ini terkait pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan, dan kartu tanda penduduk elektronik dalam lingkup tugas Bappebti.
Didid menambahkan, PKS mengatur lebih khusus layanan perizinan dan pengawasan terhadap pelaku usaha yang berada di bawah naungan Bappebti serta dalam proses penerimaan nasabah dan/atau pelanggan oleh pelaku usaha yang berada di bawah naungan Bappebti. Hal ini bertujuan mencegah penyimpangan, seperti pencucian uang.
Didid menyampaikan, tantangan dalam era globalisasi dan industri digital ke depannya menempatkan basis teknologi sebagai tolok ukur dalam pelaksanaan setiap fungsi pengawasan, baik yang bersifat operasional maupun teknis. Oleh karena itu, Bappebti memandang perlu memiliki PKS langsung dengan Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Bagi setiap pelaku usaha pun wajib memiliki dokumen perjanjian kerja sama dengan Dirjen Dukcapil dalam rangka hak akses dan pemanfaatan data kependudukan dengan Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Hal itu diatur dalam Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan bahwa pengguna pusat dapat mengajukan pemberian hak akses yang tahapannya telah diatur dalam Pasal 7 Permendagri No.102 Tahun 2019. Tahapan tersebut salah satunya memiliki nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan Dirjen Dukcapil.
NEXT
Panas di Luar? AC TCL Ini Tetap Dingin Maksimal, Hemat 70% Energi!
Sobat Kedainews.com, siapa yang nggak mau ruangannya dingin seketika tanpa khawatir boros energi? TCL, merek elektronik ternama, baru aja meluncurin...
Geliat Akhir Tahun, Suzuki Indonesia Meriahkan Gaikindo Jakarta Auto Week 2024
KEDAINEWS.COM - Jelang akhir tahun, suasana promo belanja serta diskon semakin menggeliat baik secara online ataupun offline. Suzuki Indonesia pun...
Buka Bisnis Bimbingan Belajar di Rumah: Langkah Praktis dan Tips Sukses!
Hallo, Sobat Kedai News! Siapa di sini yang suka ngabisin waktu di rumah sambil mikirin cara menghasilkan uang tambahan? Gimana...
Sambut Hadirnya Koleksi Perdana Kolaborasi UNIQLO and ANYA HINDMARCH di Indonesia, Aktris Julie Estelle Tampil Memukau dengan Padukan Gaya Playful dan Edgy
KEDAINEWS.COM - Menghadirkan koleksi kolaborasi yang pertama di Indonesia, perusahaan ritel pakaian global asal Jepang, UNIQLO hari ini menampilkan sederet...
ExxonMobil Tampilkan Solusi Hidrolik Terbaru di Plastics & Rubber Indonesia: Bikin Mesin Lebih Efisien dan Tahan Lama!
Sobat Kedainews, ada kabar kece dari PT ExxonMobil Lubricants Indonesia (EMLI). Perusahaan penyedia teknologi dan layanan pelumas terkemuka ini lagi...
Mau Investasi yang Tahan Lama? Ini Alasan Emas Logam Mulia Pilihan Tepat
Sobat Kedainews, dalam beberapa tahun terakhir, banyak orang mulai beralih ke emas sebagai pilihan investasi yang dianggap aman dan menguntungkan....