KEDAINEWS.COM – Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko menyatakan, harmonisasi penggunaan data kependudukan berperan penting untuk mendukung transparansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Bappebti. Hal ini disampaikan dalam penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Bappebti dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri di auditorium Bappebti, Jakarta pada hari ini, Kamis (22/12).

“Penandatanganan PKS ini adalah wujud harmonisasi untuk mendukung transparansi atas implementasi ketentuan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas dalam rangka pemanfaatan data kependudukan. Hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan,” jelas Didid.

Penandatanganan PKS dilakukan Plt Kepala BAPPEBTI Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh. PKS ini terkait pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan, dan kartu tanda penduduk elektronik dalam lingkup tugas Bappebti.

Didid menambahkan, PKS mengatur lebih khusus layanan perizinan dan pengawasan terhadap pelaku usaha yang berada di bawah naungan Bappebti serta dalam proses penerimaan nasabah dan/atau pelanggan oleh pelaku usaha yang berada di bawah naungan Bappebti. Hal ini bertujuan mencegah penyimpangan, seperti pencucian uang.

Didid menyampaikan, tantangan dalam era globalisasi dan industri digital ke depannya menempatkan basis teknologi sebagai tolok ukur dalam pelaksanaan setiap fungsi pengawasan, baik yang bersifat operasional maupun teknis. Oleh karena itu, Bappebti memandang perlu memiliki PKS langsung dengan Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Bagi setiap pelaku usaha pun wajib memiliki dokumen perjanjian kerja sama dengan Dirjen Dukcapil dalam rangka hak akses dan pemanfaatan data kependudukan dengan Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.

Hal itu diatur dalam Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan bahwa pengguna pusat dapat mengajukan pemberian hak akses yang tahapannya telah diatur dalam Pasal 7 Permendagri No.102 Tahun 2019. Tahapan tersebut salah satunya memiliki nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan Dirjen Dukcapil.

Previous post BI Sumsel Gowes & Bakti Sosial kepada Pejuang Kebersihan, Perahu Getek & Veteran di Palembang
Next post Manfaat Jahe bagi Kesehatan