Kedainews.com — Harapan masyarakat Aceh kembali disuarakan oleh Wali Nanggroe, Malik Mahmud Al Haytar, terkait legalitas bendera Aceh bergambar bulan dan bintang. Ia meminta pemerintah pusat segera menyetujui pengibaran bendera sebagaimana telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013.
Harapan yang Belum Juga Terkabul
Dalam pernyataan terbarunya di Jakarta, Selasa (17/6) malam, Malik Mahmud mengatakan bahwa rakyat Aceh sudah lama menantikan kepastian hukum mengenai status bendera daerah tersebut.
“Ya, bagi orang-orang Aceh itu diharapkan bahwa bendera itu disahkan. Kami menunggu saja,” ujar Malik Mahmud.
Meskipun telah lebih dari satu dekade disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), bendera Aceh hingga kini belum bisa dikibarkan secara resmi karena belum mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.
Masalah Desain: Mirip Bendera GAM
Alasan utama penolakan adalah karena desain bendera Aceh dinilai menyerupai bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) — kelompok separatis yang telah berdamai dengan pemerintah sejak penandatanganan MoU Helsinki tahun 2005.
Pada saat itu, Mendagri Gamawan Fauzi meminta revisi Qanun Bendera dan Lambang Aceh. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut konkret dari pemerintah pusat.
Gubernur Aceh Optimistis: “Segera Diizinkan Berkibar”
Dukungan terhadap pengesahan bendera juga datang dari Gubernur Aceh Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem. Ia meyakini bahwa proses legalisasi bendera Aceh sudah berada di jalur yang tepat.
“Dalam proses, Insya Allah secepat mungkin,” ucap Mualem saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta.
Bagian dari MoU Helsinki
Pengibaran bendera Aceh merupakan salah satu butir penting dalam nota kesepahaman damai Helsinki, yang menjadi landasan perdamaian antara Republik Indonesia dan GAM. Oleh karena itu, banyak pihak di Aceh menilai bahwa keterlambatan pengesahan bendera ini bertentangan dengan semangat rekonsiliasi dan otonomi daerah yang dijanjikan pemerintah pusat.
Identitas dan Simbol Budaya Aceh
Bagi masyarakat Aceh, bendera bulan bintang bukan hanya simbol perjuangan, tetapi juga bagian dari identitas kultural dan kebanggaan daerah. Setiap tahun, tuntutan agar bendera ini bisa berkibar secara resmi selalu bergema, terutama menjelang peringatan tahunan MoU Helsinki.
Belum Ada Tanggapan Resmi Pemerintah
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah pusat mengenai tindak lanjut Qanun Bendera Aceh. Namun Wali Nanggroe berharap pemerintah bisa mendengar aspirasi rakyat Aceh dan memberikan kepastian hukum yang adil.
“Kami hanya ingin simbol daerah kami bisa dihargai sebagai bagian dari keutuhan Indonesia,” pungkas Malik Mahmud.