KEDAINEWS.COM – Masyarakat diminta mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas SWI), Tongam L. Tobing menyatakan, Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu illegal. Karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan.

“Termasuk yang dilakukan afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat,” kata Tongam, dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sabtu (19/02/2022).

Tongam mengungkapkan, untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul, SWI telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer yaitu, Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William, yang diduga memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex, dan Octa FX, serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.

Saat pertemuan virtual dengan para influencer itu, sambung Tongam, SWI meminta mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading, serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing.

“Selain persoalan binary option, kita juga telah menghentikan kegiatan 21 entitas, yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat,” ungkap dia.

Entitas tersebut, jelas Tongam, melakukan kegiatan illegal seperti, 16 kegiatan money game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin.

Belakangan ini, sambung dia, marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai. Karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya.

SWI mengingatkan masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami sejumlah hal. Pastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kemudian, pastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Previous post Bolehkah Pakai Margarin untuk Menggoreng?
Next post Kupas Tuntas All New Honda Vario 160 bersama Community Honda