KEDAINEWS.COM – Masyarakat diminta mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas SWI), Tongam L. Tobing menyatakan, Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu illegal. Karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan.
“Termasuk yang dilakukan afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat,” kata Tongam, dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sabtu (19/02/2022).
Tongam mengungkapkan, untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul, SWI telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer yaitu, Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William, yang diduga memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex, dan Octa FX, serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.
Saat pertemuan virtual dengan para influencer itu, sambung Tongam, SWI meminta mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading, serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing.
“Selain persoalan binary option, kita juga telah menghentikan kegiatan 21 entitas, yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat,” ungkap dia.
Entitas tersebut, jelas Tongam, melakukan kegiatan illegal seperti, 16 kegiatan money game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin.
Belakangan ini, sambung dia, marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai. Karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya.
SWI mengingatkan masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami sejumlah hal. Pastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kemudian, pastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
NEXT
Panas di Luar? AC TCL Ini Tetap Dingin Maksimal, Hemat 70% Energi!
Sobat Kedainews.com, siapa yang nggak mau ruangannya dingin seketika tanpa khawatir boros energi? TCL, merek elektronik ternama, baru aja meluncurin...
Geliat Akhir Tahun, Suzuki Indonesia Meriahkan Gaikindo Jakarta Auto Week 2024
KEDAINEWS.COM - Jelang akhir tahun, suasana promo belanja serta diskon semakin menggeliat baik secara online ataupun offline. Suzuki Indonesia pun...
Buka Bisnis Bimbingan Belajar di Rumah: Langkah Praktis dan Tips Sukses!
Hallo, Sobat Kedai News! Siapa di sini yang suka ngabisin waktu di rumah sambil mikirin cara menghasilkan uang tambahan? Gimana...
Sambut Hadirnya Koleksi Perdana Kolaborasi UNIQLO and ANYA HINDMARCH di Indonesia, Aktris Julie Estelle Tampil Memukau dengan Padukan Gaya Playful dan Edgy
KEDAINEWS.COM - Menghadirkan koleksi kolaborasi yang pertama di Indonesia, perusahaan ritel pakaian global asal Jepang, UNIQLO hari ini menampilkan sederet...
ExxonMobil Tampilkan Solusi Hidrolik Terbaru di Plastics & Rubber Indonesia: Bikin Mesin Lebih Efisien dan Tahan Lama!
Sobat Kedainews, ada kabar kece dari PT ExxonMobil Lubricants Indonesia (EMLI). Perusahaan penyedia teknologi dan layanan pelumas terkemuka ini lagi...
Mau Investasi yang Tahan Lama? Ini Alasan Emas Logam Mulia Pilihan Tepat
Sobat Kedainews, dalam beberapa tahun terakhir, banyak orang mulai beralih ke emas sebagai pilihan investasi yang dianggap aman dan menguntungkan....