KEDAINEWS.COM – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan perdagangan aset kripto serta terus mengedukasi dan meningkatkan literasi masyarakat.
Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan bertransaksi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terkait aset kripto yang diperdagangkan dan calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) yang terdaftar di Bappebti.
“Bappebti terus mengggencarkan edukasi tata cara bertransaksi aset kripto yang benar dan aman, mekanisme transaksi, peraturan-peraturan terkait, hingga risiko berinvestasi dan tata cara penyelesaian masalah,” kata Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko, Rabu (27/7).
Terlebih saat ini, tambah Dia, banyak beredar situs web maupun aplikasi yang menawarkan investasi kepada masyarakat, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Bappebti terus melakukan pengawasan kepada CPFAK secara off site dan on site. Pengawasan off site dilakukan terhadap laporan rutin dan berkala yang disampaikan CPFAK melalui surat elektronik (e-mail) atau sistem pelaporan elektronik yang terhubung ke Bappebti,” jelasnya.
Sementara itu, tambah Dia, pengawasan on-site dilakukan secara langsung, baik rutin maupun sewaktu-waktu, berdasarkan perhitungan pemetaan risiko.
“Setiap CPFAK dan produk aset kripto yang diperdagangkan harus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti, tidak dapat diperdagangkan di Indonesia,” tegas Didid.
Ia mengatakan, Pendaftaran aset kripto dapat dilakukan melalui CPFAK yang sudah terdaftar. Selanjutnya, penilaian akan dilakukan berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan.
“Penetapan aset kripto sendiri dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” tuturnya.
Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.
Aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Menurut Didid, Bappebti telah memberikan tanda daftar kepada 25 CPFAK dan menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.
Dengan demikian, CPFAK hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Tirta Karma Senjaya menambahkan, perdagangan fisik aset kripto merupakan salah satu komoditi yang sangat diminati masyarakat akhir-akhir ini. Bappebti mencatat, data transaksi aset kripto meningkat pesat.
“Hal itu terlihat dari nilai transaksi pada 2021 sebesar Rp 859,4 triliun atau naik 1.224 persen dibandingkan pada 2020 yang tercatat sebesar Rp 64,9 triliun,” ujarnya.
Selain itu, tambahnya, peningkatan terlihat dari transaksi Januari—Juni 2022 yang telah mencapai Rp 212 triliun. Hingga Juni 2022, pelanggan aset kripto di Indonesia tercatat memiliki 15,1 juta pelanggan.
“Dengan tingginya minat masyarakat yang berinvestasi di bidang perdagangan fisik aset kripto, masyarakat diminta agar terlebih dahulu paham dengan benar produk dan mekanisme perdagangannya,” ujar Tirta.
Pertama, Tirta menyarankan, masyarakat harus menjadi pelanggan pada perusahaan yang memiliki tanda daftar dari Bappebti.
Kedua, memastikan dana yang digunakan adalah dana lebih yang dihasilkan secara legal dan bukan dana yang digunakan kebutuhan sehari-hari.
Ketiga, menginvestasikan dana untuk jenis produk yang telah ditetapkan Bappebti.
Keempat, mempelajari risiko yang mungkin timbul dan perkembangan harga komoditi yang terjadi karena harga yang fluktuatif.
Kelima, pantang percaya janji-janji keuntungan tinggi atau tetap.
“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas CPFAK dengan mengakses situs resmi Bappebti di tautan https://www.bappebti.go.id,” tandas Tirta.
NEXT
Panas di Luar? AC TCL Ini Tetap Dingin Maksimal, Hemat 70% Energi!
Sobat Kedainews.com, siapa yang nggak mau ruangannya dingin seketika tanpa khawatir boros energi? TCL, merek elektronik ternama, baru aja meluncurin...
Geliat Akhir Tahun, Suzuki Indonesia Meriahkan Gaikindo Jakarta Auto Week 2024
KEDAINEWS.COM - Jelang akhir tahun, suasana promo belanja serta diskon semakin menggeliat baik secara online ataupun offline. Suzuki Indonesia pun...
Buka Bisnis Bimbingan Belajar di Rumah: Langkah Praktis dan Tips Sukses!
Hallo, Sobat Kedai News! Siapa di sini yang suka ngabisin waktu di rumah sambil mikirin cara menghasilkan uang tambahan? Gimana...
Sambut Hadirnya Koleksi Perdana Kolaborasi UNIQLO and ANYA HINDMARCH di Indonesia, Aktris Julie Estelle Tampil Memukau dengan Padukan Gaya Playful dan Edgy
KEDAINEWS.COM - Menghadirkan koleksi kolaborasi yang pertama di Indonesia, perusahaan ritel pakaian global asal Jepang, UNIQLO hari ini menampilkan sederet...
ExxonMobil Tampilkan Solusi Hidrolik Terbaru di Plastics & Rubber Indonesia: Bikin Mesin Lebih Efisien dan Tahan Lama!
Sobat Kedainews, ada kabar kece dari PT ExxonMobil Lubricants Indonesia (EMLI). Perusahaan penyedia teknologi dan layanan pelumas terkemuka ini lagi...
Mau Investasi yang Tahan Lama? Ini Alasan Emas Logam Mulia Pilihan Tepat
Sobat Kedainews, dalam beberapa tahun terakhir, banyak orang mulai beralih ke emas sebagai pilihan investasi yang dianggap aman dan menguntungkan....